Tiga Mengubah ‘Takdir’
Kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan membikin Muhtadi Asnun langsung sibuk di hari kerja pertamanya kemarin. Wartawan menjadikan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang yang baru kelar cuti selama dua pekan untuk umrah ini sebagai target operasi.
Muhtadi adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus Gayus. Ia bersama Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko menghadiahi vonis bebas kepada pegawai Pajak itu dalam sidang 12 Maret lalu. Belakangan vonis ini memicu kontroversi.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menengarai Gayus sengaja diloloskan mafia hukum. "Sindikasi praktek mafia hukum ini melibatkan kejaksaan, kepolisian, kehakiman, sipil, dan (aparat) Pajak," kata anggota Satuan Tugas, Denny Indrayana.
Atas tudingan itu, Muhtadi berkukuh keputusan majelis sudah sesuai dengan hati nurani. "Fakta persidangan lemah," kata pemimpin persidangan Daniel Daen Sabon, satu dari lima terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, ini. "Itu ditunjukkan dari saksi-saksi yang dihadirkan. Jawaban saksi hanya tidak tahu dan tidak memperkuat dakwaan jaksa."
Tak seperti Asnun, Haran Tarigan memilih bungkam. Ia menolak ditemui Tempo di kantornya pada Selasa pekan lalu. "Bapak kurang enak badan, mau istirahat dulu," kata Cecep Munadih, petugas pengamanan dalam di pengadilan itu.
Ada beberapa catatan menarik tentang Haran, yang oleh kalangan penegak hukum di Tangerang dikenal tak segan mengubah status tahanan negara menjadi tahanan luar. Misalnya, pada kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 400 gram di Citra Raya, ia mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Edy Widjaya Alamsyah. Direktur Hotel Grand Harmoni Jakarta yang kini dalam proses persidangan itu tak dibui dengan membayar uang jaminan Rp 50 juta.
Ia melakukan langkah serupa pada perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat. Terdakwa, Dewa Wijaya, perwira polisi berpangkat ajun komisaris, hanya menjadi tahanan kota dengan jaminan uang Rp 50 juta. Dalam kasus ini, Haran adalah ketua majelis hakimnya.
Ketika Tempo berhasil berbicara dengan Haran, ia kembali menolak memberi keterangan. "(Soal) ini sedang ramai dibicarakan. Saya no comment," katanya. AYU CIPTA
Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2010