Tiga Pegawai Ungkapkan Peran Bachtiar Chamsyah
Tiga panitia pengadaan di Kementerian Sosial mengungkap peran mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung. Ketiganya adalah I Wayan Wirawan, Simon Siregar, dan Yuli Gumilar.
”Ada surat dari pimpro (pimpinan proyek), menyebutkan ada persetujuan dari Menteri (Bachtiar Chamsyah) dalam proses penunjukan langsung proyek mesin jahit,” kata I Wayan Wirawan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/1).
Wayan menambahkan, proses pengadaan hanya formalitas. ”Sudah ditunjuk dan ditetapkan orangnya dan nilai plafonnya. Panitia pengadaan tidak berbuat apa-apa. Kami hanya proses formalitas,” katanya.
Simon Siregar mengatakan, dirinya diberi disposisi dari Menteri melalui atasannya. Isi disposisi itu adalah persetujuan atas lelang terbatas. ”Sebelum pengadaan dilaksanakan, kami ketemu Sekjen Depsos. Saya diajak direktur. Di situ juga ada Musfar Aziz (Direktur Utama PT Lasindo). Disebut ada tiga perusahaan, tapi alamatnya sama. Jadi, saya tahu prosesnya sudah diatur dan siapa yang akan dimenangkan,” katanya.
Senada dengan pengakuan keduanya, Yuli Gumilar menyebutkan, ada disposisi dari Bachtiar soal penunjukan langsung pengadaan sarung. ”Harga sarung yang membuat juga Cep Ruhyat (rekanan),” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Bachtiar Chamsyah melakukan tiga perkara korupsi sekaligus sehingga merugikan negara Rp 36,68 miliar. (AIK)
Sumber: Kompas, 12 Januari 2011