Tiga Pekerjaan Rumah Besar KPK 2007-2011
Press Release
Indonesia Corruption Watch
Desember 2007
Tiga Pekerjaan Rumah Besar KPK 2007-2011
Hari ini, 18 Desember 2007, lima Pimpinan KPK terpilih rencananya dilantik oleh Presiden. Artinya, suka tidak suka, masyarakat harus menyaksikan bahwa realitas politik di parlemen telah memilih lima Pimpinan KPK yang akan bekerja dalam memberantas korupsi selama 4 tahun kedepan dengan meninggalkan kontroversi didalamnya.
Dengan kondisi seperti ini, masyarakat harus kian menguatkan pelaksanaan pengawasan terhadap program pemberantasan korupsi yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan KPK terpilih. Untuk menjaga supaya performance KPK periode 2007-2011 berada pada jalur yang tepat dan memenuhi harapan publik atas program pemberantasan korupsi, diperlukan indikator penilaian yang relevan.
ICW menilai bahwa untuk mengukur keberhasilan program pemberantasan korupsi KPK periode 2007-2011, indikator kinerja yang tepat dan relevan dalam konteks sebagai penyelesaian problem mendasar dari korupsi yang sudah sedemikian parah adalah sebagai berikut:
Pertama, pemulihan penegakan hukum. Selama ini masalah besar dalam pemberantasan korupsi adalah tidak efektifnya institusi Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus korupsi karena praktek korupsi itu sendiri. KPK dibentuk, salah satunya untuk mengembalikan efektivitas fungsi penegakan hukum Kejaksaan dan Kepolisian.
Oleh karena itu, KPK 2007-2011 harus memfokuskan agendanya pada upaya pemulihan penegakan hukum dengan membersihkan institusi Kejaksaan dan Kepolisian dari praktek korupsi yang sudah menggurita. Termasuk didalamnya adalah institusi pengadilan.
Kedua, pemulihan sektor ekonomi. Program pemberantasan korupsi KPK tidak boleh bertentangan, akan tetapi harus mendukung agenda pemulihan sektor ekonomi. ICW menilai bahwa terdapat berbagai kasus korupsi yang menyebabkan hancurnya pondasi ekonomi, sekaligus hilangnya potensi pendapatan negara seperti kasus BLBI, kasus di sektor perpajakan dan di sektor BUMN. Oleh karena itu, sektor-sektor tersebut harus menjadi prioritas KPK kedepan.
Ketiga, pembersihan lembaga politik. Kebijakan publik yang disusun dengan kekuatan uang sebagai pendorong, sekaligus yang menentukan formulanya akan membuat kepentingan publik selalu terpinggirkan. Praktek suap dalam berbagai aktivitas penyusunan kebijakan publik seperti dalam kasus dugaan suap BI kepada DPR menegaskan bahwa lembaga politik harus dibersihkan dari korupsi untuk mengembalikan fungsi parlemen sebagai representasi dari kepentingan publik.
Jakarta, 18 Desember 2007