Tiga Petugas Bea-Cukai Jadi Tersangka
Jangan sampai ini selesai setengah, lalu pindah ke yang lain.
Jangan sampai ini selesai setengah, lalu pindah ke yang lain.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyatakan tiga dari lima pegawai Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga menerima uang suap, saat ini telah berstatus tersangka. Ketiganya menjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai.
Tiga orang sudah tersangka, katanya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR kemarin. Status tersangka bagi ketiga penyidik Bea-Cukai itu, menurut Antasari, ditetapkan Komisi sejak Sabtu lalu.
Sebelumnya, tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bidang Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jumat dua pekan lalu. Dalam inspeksi itu ditemukan sejumlah amplop berisi uang atau bukti transfer yang jumlahnya mencapai Rp 500 juta di meja-meja dan kendaraan pegawai. Buntutnya, tim antikorupsi memeriksa lima petugas Bea-Cukai yang diduga menerima suap, yakni M, P, NTP, AGP, dan E. Tiga orang di antaranya adalah petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai.
Saat ditanyai ihwal kemungkinan Komisi melakukan inspeksi mendadak ke kantor pelayanan utama Bea dan Cukai di pelabuhan lain, Antasari menyatakan saat ini pihaknya masih berkonsentrasi pada kasus Bea dan Cukai Tanjung Priok. Jangan sampai ini selesai setengah, lalu pindah ke yang lain, katanya.
Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memperbaiki sistem pengawasan internal. Hal itu dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan penyidik dari lembaga itu. Ada laporan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta uang pada yang diperiksa, kata Azlaini Agus, salah satu anggota Komisi Hukum.
Menanggapi hal itu, Antasari menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaganya pada 19-20 Juni mendatang. Evaluasi akan membenahi struktur kepegawaian, masalah kewenangan, dan peninjauan kode etik. Evaluasi juga sekaligus untuk memperketat pengawasan internal. Termasuk masalah-masalah itu, kata Antasari. DWI WIYANA I DWI RIYANTO
Sumber: Koran Tempo, 10 Juni 2008