Tiga Tahun Jadi Menteri, Harta Tambah Rp 919 Juta

Laporan Kekayaan Rokhmin Dahuri

Tiga tahun menjabat menteri kelautan dan perikanan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, harta Rokhmin Dahuri bertambah Rp 919 juta. Jika dibandingkan dengan dakwaan dalam kasus korupsi dana tak resmi DKP yang menyebutkan jumlah kerugian negara Rp 11,5 miliar, nilai itu sangat kecil.

Dari isian di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 20 Desember 2004, harta yang dimiliki terdakwa korupsi dana tak resmi DKP itu Rp 5,993 miliar. Nilai harta itu hanya naik Rp 919 juta dari harta Rokhmin dalam LHKPN per 29 Oktober 2001 saat belum menjabat menteri sebesar Rp 5,074 miliar.

Harta yang bertambah hanya pada nilai kendaraan yang sebelumnya Rp 500 juta menjadi Rp 773 juta. Selain itu, penambahan juga terjadi dari sisi giro dan kas, yakni dari Rp 543 juta dan USD 20 ribu menjadi Rp 639 juta dan USD 48 ribu. Perubahan juga terjadi pada posisi utang. Sebelum menjadi menteri, Rokhmin berutang Rp 590 juta. Tiga tahun menjadi menteri, suami Pigoselvi Anas itu berhasil mencicil utang hingga tersisa Rp 40 juta.

Selain dituduh menyebabkan kerugian negara Rp 11,5 miliar, Rokhmin diduga menerima hadiah dari pihak luar DKP. Total hadiah yang diterima pria kelahiran Gebang, Cirebon, itu berupa uang Rp1,995 miliar, USD 5.000, SGD 400 ribu, dan satu unit mobil Camry dari beberapa orang, termasuk Direktur PT D. Consorsium sekaligus terdakwa pembobolan bank BNI 46 Dicky Iskandar Dinata.

Menurut Direktur LHKPN Muhammad Sigit, data LHKPN Rokhmin yang sudah dicatat dalam tambahan berita negara (TBN) berarti sudah lolos dari verifikasi administratif. Tapi, itu bukan berarti tidak ada masalah. Namun, Sigit enggan merinci masalahnya. Saya tidak bisa menjawab. Kasus Rokhmin kan masih dalam tahap pengusutan, ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam. Apakah LHKPN digunakan KPK sebagai alat bukti tambahan dalam pengusutan Rokhmin? Saya belum bisa komentar soal itu, jawab Sigit.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Rokhmin, Herman Kadir, membenarkan adanya sedan Camry bernomor B 8299V yang menurut dakwaan JPU diperoleh dari Dirjen Perikanan Tangkap DKP Husni Mangga Barani. Mobil itu adalah mobil dinas yang diberikan kepada Pak Rokhmin setelah pensiun, ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.

Sama dengan keterangan yang pernah disampaikan Rokhmin kepada wartawan, mobil Camry tersebut adalah mobil pengganti untuk mobil dinas Rokhmin bermerek Volvo yang bobrok. Ketika dimintakan gantinya di Sekretariat Negara, tidak diberi. Jalan keluarnya, diambilah dana dari anggaran nonbujeter DKP untuk membeli Camry Rp 243 juta. Pihak DKP yang memberikan kepada Pak Rokhmin, ujarnya.

Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Mansyurdin Chaniago membolehkan dosen pascasarjana IPB itu mengadakan kuliah di aula Rutan Bareskrim Mabes Polri, bagi terdakwa hal itu belum cukup. Rokhmin tetap ingin kembali mengajar di kampus. Untuk itulah, penangguhan penahanan diperlukan. Itu bergantung pada keputusan hakim Rabu nanti (4 April), tambahnya. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 2 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan