Tiga Tersangka Pembobolan BRI Belum Ditahan
TIM penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembobolan kredit Bank BRI Syariah cabang Serang, Banten senilai Rp226 miliar. Namun, ketiganya belum ditahan.
"Hari ini (Rabu) mereka belum ditahan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, saat dikonfirmasi Rabu (20/5). Tiga tersangka yang diperiksa adalah karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa Amir Abdullah, dan Direktur PT Javana Artha Buana yang juga menjabat Komisaris Utama PT Nagari Muhammad Sugirus. Menurut rencana, tim penyidik akan memeriksa seluruh tersangka kasus yang terjadi pada tahun 2006 dan 2007 ini.
"Satu tersangka lagi tidak hadir karena sakit, yaitu mantan Kepala Cabang BRI Syariah Serang, Asri Auliya yang kini menjabat Senior Staf pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI," kata Arminsyah.
Kasus pembobolan kredit BRI Syariah Cabang Serang ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 1 April silam. Kasus ini bermula ketika pada tahun 2006 dan 2007 sebanyak 340 anggota masyarakat diajak berekreasi ke daerah Banten oleh dua perusahaan swasta, PT Nagari dan PT Javana.
Di tengah jalan, bus yang mereka tumpangi dibelokkan ke kantor cabang BRI. Penumpang bus kemudian diminta menandatangani dokumen kredit. Seolah-olah permohonan kredit diajukan guna pembelian ruko di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Dari permohonan kredit yang direkayasa dan tanpa verifikasi tersebut, BRI mengucurkan dana Rp226 miliar. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp169 miliar, karena sebagian dana telah dikembalikan.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 22 Mei 2009