Tiga Tersangka PLTU Sampit Ditahan
Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah. "Kami khawatir mereka menggelapkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya kemarin.
Ketiga tersangka adalah Komisaris PT Karya Putra Powerin Hesti Andi Putranto, Direktur Utama PT Karya Putra Powerin Agus Wijayanto, dan Relationship Manager PT Bank Mandiri Dian Siswanto.
Mereka ditahan setelah diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa, mereka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya memilih mengunci mulut saat ditanya wartawan. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 24 April 2009