Tim Independen Mabes Polri: Susno Tak Paham KUHAP
Setelah Mangkir dari Panggilan Polri
Penyidikan tim independen Mabes Polri dalam skandal kasus Gayus Halomoan Tambunan sedikit terhambat. Itu terjadi karena sikap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Bahkan, Susno sempat menyatakan surat perintah pada panggilan kedua merupakan bentuk arogansi kepolisian. Hal itu tak pelak direspons Polri. ''Sangat disayangkan. Sebab, yang pertama membuka (skandal, Red) kan beliau (Susno Duadji, Red),'' kata Dr Chairul Huda, staf ahli Kapolri bidang hukum pidana, ketika dihubungi kemarin (8/5).
Dalih surat pemanggilan yang tidak mencantumkan status tersangka itu, kata dia, tidak cukup menjadi alasan untuk mangkir dari pemeriksaan. Sebab, format surat pemanggilan tersebut mengacu pada KUHAP.
Chairul menegaskan, tim penyidik akan selalu melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur KUHAP. ''Kalau belum datang, nanti ada pemanggilan kedua,'' katanya.
Dia mengungkapkan, sikap Susno tersebut bisa diduga memunculkan efek dramatis. ''Ada efek dramatis yang coba dimainkan Pak Susno,'' terang Chairul yang juga menjadi anggota pengawas dan konsultan penyidikan itu.
Misalnya, dia memberikan kesan bahwa seolah-olah ada skenario untuk menjadikan Susno sebagai tersangka. Bahkan, kemudian disertai upaya paksa berupa penahanan. ''Dengan begitu, masyarakat menilai bahwa polisi benar-benar membawa paksa (Suno),'' katanya.
Menurut Chairul, Susno tidak perlu khawatir terhadap pemeriksaan yang akan dijalani di Mabes Polri. Apalagi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. ''Sepengetahuan saya, belum cukup (alat bukti). Jadi, sejauh ini belum terbukti,'' ujar dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.
Berdasar informasi yang diperoleh Chairul, memang ada keterangan-keterangan yang mengindikasikan keterlibatan Susno. Misalnya, keterangan tersangka Syahril Djohan. Nah, hal itu justru menunjukkan adanya kebutuhan penyidik untuk mengonfirmasikan ke Susno melalui pemeriksaan. ''Artinya, pemeriksaan sebagai saksi tidak seperti yang dikhawatirkan (bisa jadi tersangka),'' tegasnya.
Sebaliknya, langkah Susno dengan memberikan pernyataan di media massa dinilai tidak tepat. Misalnya, dia membantah menyuruh orang untuk mengatur pertemuan dirinya dengan Syahril Djohan di Singapura.
''Keterangan itu kan di-BAP (berita acara pemeriksaan). Tidak bisa dibantah lewat pers. Itu juga harus di-BAP,'' urai Chairul. Dia menegaskan, keterangan dari satu orang saja tidak cukup untuk menjerat mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Informasi yang diperoleh koran ini, Susno dibidik dalam tiga kasus berbeda. Yakni, kasus Gayus Tambunan dengan rekayasa pengakuan Kompol Arafat, kasus arwana yang melibatkan pengacara Haposan Hutagalung, serta kasus Johny Situwanda tentang aliran dana secara ilegal ke rekening Susno. Menanggapi hal tersebut, Chairul menjawab singkat. ''Semua masih dalam tahap konfirmasi,'' katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Susno, M. Assegaf, menampik anggapan bahwa Susno berupaya mengulur-ulur kasus agar terkesan dramatis, sehingga menuai simpati masyarakat. Menurut dia, upaya kliennya itu tak lebih untuk menyikapi adanya isu pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan. ''Semua indikasi kami mengarah ke sana (penahanan, Red),'' katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Apalagi, jelas dia, Mabes Polri tak pernah menampik isu itu. Artinya, polisi memang menginginkan Susno menjadi tersangka dan ditahan. Buktinya, kata Assegaf, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi tidak dengan tegas menampiknya. ''Dia hanya menjawab, 'soal jadi tersangka dan ditahan, itu kan kewenangan penyidik','' ungkap Assegaf menirukan pernyataan Ito.
Padahal, kata dia, Ito adalah Kabareskrim. Tidak mungkin dia tidak tahu langkah-langkah penyidik selanjutnya. ''Ito itu Kabareskrim lho. Masak dia tidak tahu? Dia kan yang memimpin anak buahnya,'' tegasnya.
Karena itu, kata Assegaf, tim pengacara akan mengadakan rapat bersama Susno hari ini (9/5) untuk menentukan sikap lebih lanjut. Pilihannya dua, Susno perlu hadir atau tidak dalam pemeriksaan.
Dua pilihan itu, ujar dia, sangat sulit. Sebab, bila Susno tidak hadir, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sudah mengisyaratkan bakal menerbitkan surat perintah pemanggilan paksa terhadap Susno. Namun, kalau hadir, Susno akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Assegaf belum berani memastikan pilihan mana yang akan diambil Susno. ''Kami juga bingung. Tunggu saja hasil rapat besok (hari ini, Red) ya,'' tutur pengacara senior tersebut.
Sementara itu, Mabes Polri akhirnya menahan Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan. Kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas, mengungkapkan, mantan ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) menyertakan surat izin penangkapan. ''Kami akan cek ke MA Senin (besok, Red),'' ujar Farhat di Mabes Polri.
Dia menuturkan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung. Isi surat itu menyatakan bahwa hakim Asnun bisa ditangkap dan ditahan selama ketentuan dalam undang-undang terpenuhi.
Surat itu, kata Farhat, dikeluarkan pada 6 Mei 2010. ''Mestinya ketua MA tidak boleh mengeluarkan surat seperti itu. Surat itu tidak pasti karena ada syarat yang harus terpenuhi,'' ungkapnya.
Dia menyatakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji, kata dia, menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut pada 7 Mei. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan pihaknya sudah mengantongi dua nama. Kejaksaan akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dua nama berinisial S dan A itu. ''Tapi, masih samar-samar. Tanya saja penyidiknya,'' katanya, Jumat (7/5). (fal/aga/c5/ari)
Sumber: Jawa Pos, 9 Mei 2010