Tim Koneksitas Memeriksa Dua Saksi dari Bank

Tim koneksitas terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI Angkatan Darat.

Jaksa penyidik M Hudi dan Raswali Hermawan kemarin memeriksa Bambang Setyo Pranoto (Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Yogyakarta) dan Manahan Hutapea (Kepala Cabang Bank Tabungan Negara Rawamangun Jakarta) sebagai saksi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha, Rabu (14/6) siang, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kolonel Ngadimin Darmo Sujono, Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).

Bambang diperiksa terkait dengan dana BP TWP yang disimpan di Bank Pembangunan Daerah Yogyakarta. Berapa jumlah dan bagaimana prosedurnya sampai dana itu dapat disimpan di situ, kata Pasek.

Manahan diperiksa berkaitan dengan dana BP TWP yang tersimpan di BTN cabang Rawamangung serta penggunaannya.

Perkara dugaan korupsi ini bermula saat Kolonel Ngadimin bersama Samuel Kristanto dan Dedy Budiman Garna (ketiganya tersangka) bersama-sama menggunakan dana BP TWP Rp 100 miliar untuk pengadaan perumahan prajurit TNI AD.

Proyek yang bekerja sama dengan Yayasan Muhanaim itu mencari dana bantuan luar negeri, tetapi tidak dapat. Dana BP TWP Rp 100 miliar tidak kembali dan perumahan TNI AD tidak terlaksana. (IDR)

Sumber: Kompas, 15 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan