Tim Koneksitas Mi-17 Kembali Periksa Saksi
Tim penyidik koneksitas kasus pengadaan helikopter Mi-17 kemarin memeriksa tiga orang saksi. Juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, mengatakan bahwa tiga orang saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal Departemen Pertahanan Mas Wijaya, mantan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjoni, dan Direktur Utama PT Kandiyasa Dirgantara Agus Pramono.
Ketiganya masing-masing dimintai keterangan sebagai saksi, kata Pasek kepada wartawan di Kejaksaan Agung kemarin.
Pasek mengatakan, tim penyidik yang terdiri atas unsur kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia itu memeriksa para saksi terkait dengan mekanisme penyusunan anggaran pengadaan helikopter jenis Mi-17-IV. Selain itu, kata Pasek, penyidik meminta keterangan soal prosedur pengadaan helikopter dengan menggunakan kredit ekspor.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi lainnya, menurut Pasek, penyidik meminta keterangan soal proses pencairan uang muka pembelian helikopter US$ 3,2 juta. Penyidik meminta keterangan soal mekanisme pelelangan, syarat, atau dokumen yang disampaikan dan nilai penawaran yang diajukan rekanan. Penyidik menanyakan proses pengadaan helikopter itu, ujarnya.
Kasus ini bermula ketika PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) memenangi tender pengadaan empat unit helikopter Mi-17. Anggaran pembelian empat helikopter itu diambil dari kredit ekspor pada 2002. Sampai sekarang pengadaan helikopter untuk TNI Angkatan Darat ini masih menggantung. Putra Pobiagan sudah menyatakan diri tidak mampu lagi melanjutkan proses pengadaan Mi-17 ini. Sementara itu, negara diduga mengalami kerugian US$ 3,2 juta atau sekitar Rp 29 miliar akibat pembayaran uang muka pembelian itu. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran tempo, 6 Juli 2006