Tim KPK Akan Periksa Gubernur Jambi
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi dan pengumpulan data atas laporan masyarakat Provinsi Jambi tentang dugaan berbagai penyimpangan yang dilakukan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin. Hal itu dikatakan Junino Jahya, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, kepada Tempo di Jambi, Senin (21/2).
KPK yang menerjunkan empat orang staf ke Jambi mengumpulkan fakta dari penyimpangan dalam beberapa pengerjaan proyek selama Zulkifli berkuasa, antara lain pembangunan gedung kantor penghubung di Jakarta, rehabilitasi gedung kantor gubernur, rehabilitasi gedung DPRD, pembangunan sekolah luar biasa, penyimpangan dana migas, dan penebangan liar. Namun, belum ada data besarnya kerugian negara yang diakibatkan berbagai penyimpangan tersebut.
KPK dalam mengaudit kinerja Zulkifli didasari surat Nomor 10/I/DL/2004, pada 22 Desember 2004 dan didasari UU Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 6,7, dan 8, tentang koordinasi dan supervisi tidak pidana korupsi. Surat tersebut berisi permintaan audit oleh KPK atas kinerja Gubernur Jambi beserta stafnya.
Surat KPK tersebut mendapat persetujuan dari Soedarsono, Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, melalui suratnya Nomor 03/KPK/I /05, tertanggal 4 Januari 2005.
Masa tugas Zulkifli Nurdin sebagai Gubernur Jambi berakhir sekitar tiga bulan lalu. Kini dia mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur untuk periode 2005/2010.
Sementara itu, Zulkifli Nurdin tidak bisa dihubungi. Menurut beberapa orang dekatnya, dia sedang di luar kota. syaipul bakhori
Sumber: Koran Tempo, 22 Februari 2005