Tim Mega-Hasyim Siap Diperiksa
Polisi hanya melakukan pemantauan dan pengumpulan data untuk koordinasi.
Tim kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri dan Ahmad Hasyim Muzadi dalam pemilihan calon presiden 2004 menyatakan tidak menyalahi prosedur dalam pengumpulan dana kampanye. Meski demikian, mereka bersedia diperiksa jika polisi meminta. Silakan saja (diperiksa), kata mantan bendahara tim kampanye pasangan Mega-Hasyim, Sony Keraf, ketika dihubungi Tempo kemarin.
Sony mengatakan laporan keuangan tim kampanye Mega-Hasyim sudah diperiksa oleh akuntan independen. Hasil audit itu pun telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. Karena itu, ia tidak melihat pentingnya pemeriksaan lagi. Selama ini tidak ada masalah karena seluruh proses telah diaudit dan sudah selesai, ucapnya.
Kalau nanti timnya diperiksa, Sony meminta hal yang sama dilakukan terhadap semua pasangan. Tidak hanya Mega-Hasyim, tapi juga pasangan calon presiden lainnya, Susilo Bambang Yudhoyono, Amien Rais, dan juga Wiranto. Semua harus siap dibuka lagi, ujarnya sembari membantah bahwa timnya menerima dana gelap seperti yang dituduhkan.
Sebelumnya, mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Didik Supriyanto mengatakan bahwa pasangan Mega-Hasyim diduga memperoleh dana kampanye gelap Rp 4,045 miliar. Adapun pasangan Yudhoyono-Kalla mendapat sumbangan Rp 1,625 miliar yang tidak jelas sumbernya. Adapun Amien telah mengaku mendapatkan dana Rp 400 juta dari dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang saat itu dipimpin Rokhmin Dahuri.
Krisnha Suyudi, auditor kantor akuntan publik Drs Baehaqi & Rekan yang ditunjuk KPU untuk mengaudit dana kampanye Mega-Hasyim, mengatakan semua hasil audit telah diserahkan kepada KPU. Jadi mereka yang berhak berbicara, sedangkan kami (sebagai akuntan) tidak bisa ngomong soal itu, kata Krisnha ketika dihubungi Tempo kemarin.
Berbeda dengan Krisnha, kantor akuntan Tjahjo, Machdjud Modopuro & Rekan yang memeriksa dana kampanye Yudhoyono-Kalla, menemukan dana sekitar Rp 1,2 miliar yang belum dilaporkan. Namun, temuan ini tak jelas kabarnya.
Didik Supriyanto mengatakan seharusnya polisi bisa mengusut dugaan dana fiktif itu karena pelanggaran terhadap dana kampanye bisa dikenai sanksi pidana. Menurut dia, ada sejumlah panitia pengawas daerah yang sudah melaporkan hal itu ke polisi, seperti Panitia Pengawasan Pemilu Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Namun, keputusan sekarang ada di tangan kepolisian. Mereka (kepolisian) masih mau nggak (menyelidiki). Bahannya sudah sampai mana?
Sementara itu, kepolisian belum akan melakukan penyelidikan terhadap hal ini. Polisi hanya melakukan pemantauan dan pengumpulan data untuk koordinasi bila diperlukan, ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Komisaris Besar Bambang Kuncoko di Jakarta kemarin. Menurut dia, polisi tidak ingin melakukan hal yang tumpang-tindih dengan kewenangan lembaga lain, seperti KPU, yang menangani pemilu.
Agar hal tersebut tidak terulang, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan perlunya undang-undang khusus yang lebih jelas dan detail yang mengatur dana kampanye. Supaya isu ini dibawa ke arah perbaikan, katanya. l KURNIASIH BUDI | AGOENG WIJAYA | FANNY FEBIANA | IRMAWATI | DESY PAKPAHAN | SORTA TOBING | RINNI | AQIDA SWAMURTI
Sumber: Koran Tempo, 30 Mei 2007