Tim Pemburu Masih Kejar 15 Koruptor

Tim Pencari Terpidana dan Tersangka Korupsi masih memburu 15 koruptor. Selain itu, tim juga masih mengupayakan pengembalian aset sejumlah koruptor yang kini dibekukan di luar negeri.

Demikian dikatakan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin selaku Ketua Tim Pencari Terpidana dan Tersangka Korupsi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (5/2).

Berdasarkan catatan, koruptor yang diburu itu di antaranya Eko Edi Putranto, Samadikun Hartono, Lesmana Basuki, Tony Suherman, Bambang Sutrisno, dan Adrian Kiki Ariawan.

Perihal aset koruptor, Muchtar mengemukakan, ada aset yang sudah dibekukan di Hongkong. Persoalannya tinggal proses pengembalian karena sudah ada putusan pengadilan New South Wales, Australia, bahwa aset tersebut dikembalikan ke Indonesia. Aset milik mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja itu dikembalikan melalui Australia, baru disampaikan ke Indonesia.

Aset lain yang diblokir adalah milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe di Swiss sebesar 5,2 juta dollar AS.

Sementara itu, dalam diskusi soal Komisi Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan Indonesia CorruptionWatch, pimpinan KPK diminta agar jangan sungkan dengan Kepala Polri dan Jaksa Agung jika hendak sungguh-sungguh memberantas korupsi. Mereka juga jangan sungkan untuk mengambil alih kasus- kasus mandek yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Pembicaranya adalah Teten Masduki dari ICW, anggota Komisi III DPR Mahfud MD, dan Deputi Pencegahan KPK Waluyo.

Teten mengatakan, KPK harus memiliki terobosan dalam pemberantasan korupsi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan