Tim Pemburu Sulit Tangkap Samadikun
Tim Pemburu Koruptor masih memburu buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono. Tim Pemburu mengaku kesulitan melacak keberadaan bekas Presiden Komisaris Bank Modern itu.
"Dia berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Muchtar Arifin di kantornya kemarin. Terakhir kali Muchtar mendengar Samadikun berada di Singapura.
Muchtar, yang juga Wakil Jaksa Agung, menambahkan, dalam memburu Samadikun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian. "Beberapa hari yang lalu saya cek ke Bareskrim. Belum ada perkembangan," ujarnya.
Samadikun divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Dia dinilai terbukti menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang menjadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Tapi vonis Mahkamah tak jadi dieksekusi lantaran Samadikun menghilang saat aparat menggerebek rumahnya.
Meski buron, Samadikun masih melakukan perlawanan hukum. Pada 28 Mei 2003, saat hakim kasasi memutuskan kasusnya, Samadikun memberi surat kuasa kepada kantor pengacara O.C. Kaligis untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Pada Oktober tahun lalu, Mahkamah menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan soal Samadikun ini akan dibicarakan secara khusus dengan Singapura “(Pembicaraan) itu nanti, khusus,” kata Bambang.ANTON SEPTIAN | CORNILA DESYANA
Sumber: Koran Tempo, 23 Mei 2009