Tim Pemeriksa Hakim PT Sulsel Dibentuk [21/06/04]
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Tim yang terdiri dari Hakim Agung I.B. Ngurah Adnyana dan Artidjo Alkostar serta Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan MA Ansyahrul itu akan mulai bekerja pekan depan. Demikian dikatakan Abdul Rahman, Ketua Muda Pengawasan MA, kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Pemeriksaan itu terkait putusan kasus korupsi senilai Rp 100 juta dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Bisman. Majelis banding yang dipimpin Simatupang pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memvonis dengan hukuman penjara 15 bulan, sementara Pengadilan Negeri Pangkep memvonisnya dengan hukuman penjara 5,5 tahun.
Kasus itu berawal dari protes warga Timor Timur yang bermukim di Kabupaten Pangkep dengan menduduki Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang memvonis Bisman hanya 15 bulan. Padahal Pengadilan Negeri Pangkep memvonis Bisman 5,5 tahun penjara. Bisman didakwa menggelapkan dana bantuan untuk para eksodus Timor Timur di Kabupaten Pangkep.
Aksi protes itu awalnya dilakukan secara damai. Namun, memasuki hari kedua, warga eksodus Timor Timur itu tampaknya kecewa. Mendengar protes itu, Ketua MA Bagir Manan meminta Hakim Agung Abdul Kadir Mappong untuk menemui mereka. Mappong diminta ke sana karena dia berasal dari Sulawesi Selatan dan pernah bertugas di Timor Timur. Kebetulan saya juga kenal dengan koordinatornya, kata Mappong. Ketika sampai di sana, Mappong mengungkapkan, para warga menuntut MA agar memeriksa majelis hakim banding. Mereka juga menuntut agar Bisman dihukum minimal sama dengan putusan pengadilan negeri. sukma
Sumber: Koran Tempo, 21 Juni 2004