Tim Penyidik Datangi Bank Jabar Pandeglang
Tim penyidik kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah Rp 200 miliar Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (5/11), mendatangi Kantor Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang untuk meminta sejumlah tanda bukti penarikan dana oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sejumlah jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tiba di Kantor Bank Jabar-Banten cabang Pandeglang sekitar pukul 11.00. Mereka langsung masuk untuk berbicara dengan pegawai Bank Jabar-Banten Pandeglang, selama lebih kurang 30 menit.
Menurut Edi Dikdaya, salah seorang jaksa penyidik, mereka datang untuk meminta konfirmasi terkait dengan sejumlah transaksi penarikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Selain itu, tim penyidik juga meminta kuitansi bukti transaksi penarikan dana Pemkab Pandeglang.
Bukti itu di antaranya penarikan dana Rp 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang dan sejumlah transaksi penarikan dana pinjaman daerah Rp 200 miliar.
Namun, tim jaksa penyidik tidak berhasil membawa kuitansi bukti penarikan dana. ”Katanya mau dicari dulu, setelah itu kami akan mengambil bukti penarikan dana sebagai barang bukti. Kami harap bisa secepat mungkin diambil,” ujar Edi menjelaskan.
Sementara itu hingga kemarin, Kejati Banten belum menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah Rp 200 miliar. Kejati juga belum memeriksa Bupati Pandeglang A Dimyati Natakusumah karena surat izin pemeriksaan dari Presiden belum juga diterbitkan.
Meski demikian, tim penyidik memastikan akan segera melimpahkan kasus dugaan suap ke pengadilan. Selain itu, Kejati Banten juga akan segera menyelesaikan proses penyelidikan dugaan penyelewengan prosedur dan penggunaan dana pinjaman daerah tahun 2006.
Lahan perkebunan
Selain kasus dugaan suap, Kejati Banten juga tengah menyelidiki kasus penjualan lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Asisten Intelijen Kejati Banten Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya sudah mengantongi dua calon tersangka kasus penjualan lahan milik negara tersebut.
”Satu dari PT Ustra Indo dan satu dari BPN Tangerang. Hasil penyelidikan secepatnya diekspos sehingga bisa segera ditingkat ke penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Head of Corporate Communications PTPN XI Adig Suwandi membantah pihaknya tidak punya lahan di Tangerang, sehingga tidak mungkin menjual aset di daerah tersebut. (NTA)
Sumber: Kompas, 6 November 2008