Timtas Tipikor Datangi BPK untuk Selesaikan Kasus Korupsi di Setneg

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) memutuskan mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut dugaan korupsi di Sekretariat Negara (Setneg).

Langkah itu dilakukan setelah Timtas Tipikor menunggu hasil audit BPK tentang korupsi di Setneg, tetapi tak kunjung datang.

''Saya perintahkan tim mengusut langsung ke BPK karena hasil audit belum kami terima,'' kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11).

Untuk kepentingan pengusutan tersebut, kata Hendarman, pihaknya sudah membicarakan langsung dengan Ketua KPK Anwar Nasution belum lama ini. ''Saya sudah bertemu Pak Anwar. Kami tidak bisa menunggu terus, proses hukum harus jalan.''

Sebelumnya, Timtas Tipikor menetapkan batas akhir (dead line) penyerahan hasil audit BPK tentang korupsi di Setneg, 30 September 2005. Namun, sampai waktu yang ditentukan hasil audit tersebut tak kunjung datang.

Hendarman mengungkapkan, surat pengantar yang dilengkapi bundel dokumen hasil audit BPK atas korupsi di Setneg sudah disampaikan kepada Presiden. Tembusan surat pengantar itu juga sudah disampaikan kepada Jaksa Agung. Tetapi Timtas Tipikor belum menerima bundel hasil audit.

Hasil sementara pengusutan korupsi di Setneg, ditemukan sejumlah petunjuk adanya tindak pidana korupsi. Antara lain soal pengelolaan lahan di Gelora Bung Karno dan Kemayoran yang menyalahi prosedur. Misalnya, ada pengalihan lahan menjadi hak milik seseorang.

Selain itu, ditemukan pula adanya penyelewengan dana penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-50 di Bandung 2004.

Pada September silam, Hendarman menjelaskan, audit BPK tentang dugaan korupsi di Setneg menyangkut tiga komponen. Yakni yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pengelolaan APBN, dan pengelolaan dana rekanan Setneg.

Belum ada kepastian mengenai besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh penyelewengan penggunaan dana di lembaga itu.

Tetapi, Timtas Tipikor telah memperolah data sementara mengenai dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan KAA ke-50 di Bandung mencapai lebih dari Rp500 juta. Jumlah itu membengkak dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya yang mencatat sekitar Rp200 juta.

''Hasil audit BPKP menemukan sekitar Rp200 juta, tetapi sekarang sudah lebih dari itu, ya di atas Rp500 juta-lah,'' ujar Hendarman. (Hil/OL-02)

Penulis: Hillarius U Gani

Sumber: Media Indonesia Online, 17 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan