Timtastipikor Periksa Pakar Hukum Agraria; Kasus Korupsi Perpanjangan HGB Hotel Hilton
Timtastipikor hari ini bakal memeriksa saksi ahli terkait dengan kasus korupsi Rp 1 triliun perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton milik PT Indobuild Co. Saksi ahli itu merupakan pakar hukum agraria. Timtastipikor merahasiakan identitasnya demi keamanan.
Saya tidak ingat. Pokoknya, dari universitas terkenal di Indonesia, kata Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung kemarin.
Menurut dia, pemeriksaan saksi ahli itu dimaksudkan untuk membantu mengungkap kasus korupsi tersebut. Ditanya urgensi pemanggilan saksi ahli, Hendarman mengatakan demi independensi.
Tapi, pemeriksaan saksi ahli itu tidak akan dilakukan di Gedung Bundar, melainkan di luar kota. Kami yang akan mendatangi, terangnya.
Hendarman juga mengatakan telah mengajukan izin kepada presiden terkait dengan pemanggilan mantan pengacara PT Indobuild Co yang kini jadi Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Masih menunggu izin. Kalau orang penting daerah, kan harus ada izin , katanya. Ali Mazi pernah jadi pengacara PT Indobuild Co saat pengajuan permohonan HGB. Apa sudah ada jawaban? Belum, ujarnya.
Sementara itu, kemarin Timtastipikor memeriksa dua saksi terkait dengan korupsi di sekretariat negara (setneg). Mereka adalah Uum Rumnasih, kepala biro anggaran setneg, serta dokter Mayangsari, kepala unit kesehatan setneg. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00.
Mereka diperiksa terkait tugasnya menyangkut perencanaan pengadaan, pendistribusian obat-obatan dan pengamanan makanan, serta alat kesehatan yang digunakan KAA, kata Kapuspenkum Kejagung Musyhadi Ridwan.
Dua mantan Mensesneg, Muladi dan Ali Rahman, telah diperiksa terkait dengan dikeluarkannya izin HGB Gelora Bung Karno yang dikelola setneg (saat ini Hotel Hilton). Pada masa Muladi, perpanjangan HGB atas nama PT Indobuild Co sempat diblokir. Di era Ali Rahman, surat pemblokiran dikeluarkan sehingga HGB dapat diperpanjang lagi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin juga telah diperiksa dalam kasus sama. Ali mengaku mengeluarkan peruntukan tanah untuk Hotel Hilton. Sebab, dia mengira PT Indobuild Co milik PT Pertamina, tapi ternyata milik pribadi Ibnu Sutowo (Dirut Pertamina saat itu). (yog)
Sumber: Jawa Pos, 22 Desember 2005