Timtastipikor Terus Kejar Unsur Pidana; Kasus Pengelolaan Lahan Kemayoran

Timtastipikor tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengalihan hak pengelolaan lahan (HPL) Kemayoran dari PT Jakarta International Trade Fair (JITF) ke PT Jakarta International Expo (JIE). Itu dilakukan hingga dikeluarkan keputusan final, apakah penyelidikan dihentikan atau justru ditingkatkan ke penyidikan.

Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) Hendarman Supandji mengatakan, tim penyelidik masih bekerja keras untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Dari penyelidikan sementara, HPL aset Setneg tersebut tidak berubah alias tetap. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga belum menemukan adanya kerugian negara. Penyelidikan akan terus dilakukan hingga dihasilkan keputusan final, jelas Hendarman di gedung Kejagung kemarin.

Menurut dia, penyelidik masih menunggu beberapa saksi yang belum didengar keterangannya. Saksi tersebut diperlukan untuk melengkapi keterangan saksi dari Setneg dan Badan Pengelola Kompleks Kemayoran (BPKK).

Saya minta beberapa saksi untuk didalami (keterangannya), ujar alumnus hukum Undip itu.

Sebelumnya, tim penyelidik juga memanggil pemilik JITF Edward Soeryadjaya dan pemilik JIE Siti Hartati Murdaya dalam waktu terpisah untuk dimintai keterangan. Baik Edward maupun Hartati memberikan pernyataan berbeda. Edward mengatakan, ada pengalihan HPL Kemayoran ke PT JIE yang menyalahi prosedur. Sebaliknya, Hartati bersikukuh bahwa permasalahan tersebut berawal dari tidak dibayarnya utang PT JITF sehingga perusahaannya mengambil alih pengelolaan.

Hendarman menjelaskan, kasus itu sebetulnya hanya menyangkut utang piutang antara Edward Soeryadjaya dan Jakarta Development Corporation (JDC). PT JITF mengalihkan hak tagih kredit (cessie) ke PT JIE milik Siti Hartati Murdaya.

Menurut Hendarman, ada perbedaan persepsi atas kasus tersebut. Masalah utang piutang itu tidak dapat dibayar sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melelang hak tanggungannya. Lelang itu dimenangkan PT JIE. Di situlah ada perbedaan persepsi, tandasnya.

Kasus Kemayoran berawal dari perselisihan pengelolaan kawasan tersebut antara PT JITF dan PT JIE terkait HPL lahan Kemayoran. Lahan tersebut menjadi lokasi penyelenggaraan Jakarta Fair di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.

Mulanya Edward melaporkan Hartati ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2004 dengan tuduhan mengambil alih HPL tanpa prosedur. Dasar laporan JITF, antara lain, sejumlah bukti menyangkut dugaan pemalsuan akta cessie yang dibuat notaris Erni Rohaeni. Sebaliknya, Hartati bersikukuh bahwa akta cessie itu sah. Dia berhak mengambil alih HPL setelah memenangkan lelang hak tanggungan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 2 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan