Tindak Lanjut Putusan Ombudsman: Firli Bahuri Harus Segera Mengundurkan Diri

Firli Bahuri (metropolisindonesia)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja merilis temuan atas pemeriksaan dugaan maladministrasi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Hasilnya –sebagaimana telah diprediksi sebelumnya-, Pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga penegakan hukum. Putusan ini memperparah borok kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. 

Penyelenggaraan TWK sudah sejak awal mengundang banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Betapa tidak, sebagian besar yang diberhentikan melalui TWK, adalah para pegawai dengan rekam jejak panjang terkait pemberantasan korupsi. Mulai dari bidang pencegahan, penindakan, hingga yang biasa mengurusi sumber daya manusia pun turut menjadi korban kesewenang-wenangan Firli. Tambah janggal lagi, hasil TWK juga menyasar penyidik yang sedang menangani perkara besar, misalnya: korupsi pengadaan bantuan sosial sembako di Kemensos dengan pelakunya kader partai politik penguasa. Sehingga menjadi wajar jika masyarakat berprasangka kalau penanganan perkara besar menjadi alasan utama di balik penyelenggaraan TWK. 

Melihat situasi terkini, KPK memang kian terpuruk, baik dalam kerja penindakan, pencegahan, maupun pengelolaan internal kelembagaan. Misalnya, angka penurunan operasi tangkap tangan menjadi bukti konkret melemahnya lembaga antirasuah. Pada tahun 2020, KPK hanya mampu melakukan tujuh tangkap tangan, berbanding terbalik dengan periode-periode sebelumnya. Sedangkan pencegahan, temuan BPK beberapa waktu lalu juga menggambarkan ketidakefektifan strategi yang diusung oleh KPK. Tak berbeda jauh, pengelolaan internal kelembagaan kian bobrok dan semakin jauh dari harapan. Penggemukan birokrasi dalam PerKom 7/2020 dan TWK bisa menjadi tolok ukur utama untuk tiba pada kesimpulan tersebut. 

Berangkat dari banyaknya permasalahan di tubuh KPK, Indonesia Corruption Watch mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mengundurkan diri. Desakan ini bukan tanpa argumentasi hukum. Setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang mengakomodir hal itu, di antaranya: Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/2019 (Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela) dan TAP MPR No VI/2001 (siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat). 

Untuk memperjelas dan memperkuat konteks desakan tersebut, berikut sejumlah indikator yang telah disusun oleh ICW.

  1. Firli Bahuri tidak mampu menjalankan roda kerja KPK sebagaimana mestinya. Permasalahan ini terutama kerap muncul dalam lingkup kerja penindakan. Selain penurunan jumlah OTT, hal lain yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah kegagalan meringkus buronan Harun Masiku. Tidak hanya itu, Firli turut pula disinyalir melindungi sejumlah politisi dalam perkara korupsi bansos. Bahkan, banyak pihak menuding kebocoran informasi jelang OTT sering terjadi pada era kepemimpinan Firli, misalnya ketika penggeledahan untuk perkara suap pajak di Kalimantan Selatan.
     
  2. Kepemimpinan Firli Bahuri telah mencoreng citra KPK di tengah masyarakat. Kesimpulan ini mudah didapatkan, terutama dengan mendasarkan argumentasi pada temuan delapan lembaga survei sepanjang tahun 2020 yang mengonfirmasi adanya degradasi kepercayaan publik terhadap KPK. Situasi yang sebenarnya belum pernah terjadi pada era kepemimpinan komisioner sebelumnya.
     
  3. Firli Bahuri gagal mengedepankan nilai integritas dan menunjukkan sikap keteladanan tatkala memimpin KPK. Betapa tidak, hingga saat ini saja mantan Kapolda Sumatera Selatan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Bahkan, ICW turut pula mensinyalir Firli telah menerima gratifikasi, khususnya saat menyerahkan kuitansi palsu penyewaan helikopter beberapa waktu lalu.
     
  4. Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, tata kelola birokrasi dan kepegawaian KPK juga bermasalah. Hal ini dapat dilihat pertama-tama dari penggemukkan birokrasi di KPK yang pertama kali muncul melalui Perkom 7/ 2020 tentang OTK KPK, dan mekanisme perekerutan maupun pengangkatan sejumlah pejabat struktural di KPK, yang diduga kuat sengaja diletakkan pada posisi tersebut, untuk menjaga dan mendukung posisi Firli Bahuri di KPK.
     
  5. Firli Bahuri menjadi dalang di balik skenario penyingkiran pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan. Poin ini muncul dari temuan Ombudsman, khususnya saat adanya penyelundupan pasal yang mengatur TWK dalam PerKom 1/2021 dan proses harmonisasi peraturan.

Tindakan Firli selama ini juga dinilai telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana disinggung dalam Pasal 35 ayat (2) UU KPK. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan