Tindak Perkebunan Sawit ”Bermasalah”

Pernyataan Pers Bersama
 
Konferensi meja bundar forum minyak sawit berkelanjutan atau RSPO yang berlangsung sejak 8 Nobember lalu akan segera berakhir pada hari ini. Bertempat di Hotel Mulia Jakarta, konferensi yang digelar untuk kedelapan kalinya itu , menyisakan setumpuk persoalan serius khususnya dibidang hukum.
 
Alih-alih berupaya menjaga integritasnya, RSPO malah terus menerima keanggotaan dan memberikan sertifikat lestari pada pelaku perkebunan sawit yang diduga bermasalah. Keanggotaan dan predikat lestari RSPO acapkali dimanfaatkan perkebunan sawit tersebut sebagai jaminan kepatuhan mereka pada peraturan perundangan di Indonesia.
 
Sampai menjelang akhir tahun 2010, RSPO sudah memberikan sertifikat lestari pada 13 group perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia1.
 
Penelusuran yang dilakukan jaringan masyarakat sipil di Indonesia mengungkapkan pelanggaran hukum serius dilakukan perkebunan dengan sertifikat lestari RSPO.  Sebut saja kasus yang sejak lama diungkap ke publik, seperti;  penebangan tanpa IPK oleh United Plantation di Kalteng2, pendudukan kawasan hutan secara illegal oleh IOI di Kalbar3,  penebangan tanpa IPK oleh Cargill di Kalbar4, indikasi korupsi perijinan Wilmar di Kalteng5,  penggusuran lokasi GERHAN oleh Sukajadi Sawit Mekar/Musim Mas di Kalteng5.

Kasus pidana yang menjadi perhatian publik di Indonesia, seperti dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri atau dugaan keterlibatan PT First Mujur Plantation&Industry dalam pemilihan Deputi Gubernur BI sama sekali tidak dijadikan rujukan RSPO dalam proses sertifikasi perusahaan itu.
Perkebunan sawit dengan sertifikat lestari RSPO saja diduga bermasalah, apalagi anggota RSPO yang belum melakukan proses sertifikasi yang jumlahnya mencapai ratusan di Indonesia. Tanpa adanya proses seleksi dan evaluasi yang ketat pada gilirannya, RSPO sekedar arena legitimasi atau legalisasi perkebunan sawit yang diduga illegal ditingkat internasional.
 
Saat ini praktek illegal yang terkait perkebunan sawit marak terjadi, mulai dari suap dalam permohonan perizinan, penebangan hutan tanpa IPK,  pembangunan perkebunan di kawasan lindung, pendudukan kawasan hutan tanpa persetujuan pelepasan kawasan sampai pada kegiatan perkebunan tanpa izin lingkungan. Hal ini harusnya menjadi pertimbangan bagi RSPO dalam memberikan sertifikasi bagi para perusahaan perkebunan sawit.

Berdasarkan uraian tersebut kami mendesak

  1. Penegak hukum di Indonesia agar segera menindak perusahaan perkebunan sawit yang diduga melakukan praktek illegal atau terlibat dalam masalah korupsi dan penyalahgunaan lainnya. 
  2. RSPO juga harus selektif dalam keanggotaannya dan menghentikan sertifikasi lestari untuk perkebunan sawit yang dinilai bermasalah.

Jakarta, 11 November 2010

KONTAK RAKYAT BORNEO - SAVE OUR BORNEO –INDONESIA CORRUPTION WATCH -
Referensi:
1 Daftar perkebunan sawit dengan sertifikat lestari RSPO. Lihat: http://rspo.org/?q=page/520
2 Pelanggaran serius standar RSPO, United Plantation tetap raih sertifikat lestari. Lihat: http://www.greenpeace.org/international/en/publications/reports/united-p...
3 IOI “too green to be true”, praktek illegal IOI di Kabupaten Ketapang . Lihat: http://www.milieudefensie.nl/publicaties/alle-publicaties/report-too-gre...
4 Laporan RAN atas aktivitas Cargill di Kabupaten Ketapang. Lihat : http://ran.org/cargillreport
5 Aroma Korupsi Hutan di Seruyan. Lihat: http://saveourborneo.org/index.php?option=com_content&task=view&id=549&I...
6 Hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan program Gerhan. Lihat : http://www.environmental-auditing.org/Portals/0/AuditFiles/audits%20of%2...
unduh file ini lengkap di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan