TNI Miliki 219 Unit Usaha Yayasan dan Koperasi

Setelah mengalami penundaan, proses inventarisasi bisnis TNI dinyatakan selesai dan datanya telah diterima pihak Departemen Pertahanan.

Dari inventarisasi itu terdata sebanyak 219 unit usaha berbentuk koperasi dan yayasan, baik di lingkungan Markas Besar TNI maupun masing-masing staf angkatan TNI.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin hari Rabu (5/10).

Sjafrie menambahkan, proses penertiban bisnis TNI kemudian berlanjut dengan penyerahan data hasil inventarisasi ke Kelompok Kerja Penertiban Bisnis TNI yang telah dibentuk sebelumnya. Dephan sekadar berfungsi sebagai katalisator dan fasilitator. Nantinya hasil inventarisasi bisnis itu diverifikasi kembali oleh tiga departemen lain, kata Sjafrie. Ketiga departemen itu adalah Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, serta Kementerian Negara BUMN, ujar Sjafrie.

Baik koperasi maupun yayasan itu, setidaknya, masing-masing mempunyai dua unit usaha dan rata-rata bekerja sama dengan mitra usaha di luar TNI. Nantinya semua unit usaha koperasi dan yayasan itulah yang akan diverifikasi oleh Pokja Penertiban Bisnis Militer. Akan tetapi, soal hak-hak mitra usaha nantinya dilindungi peraturan presiden, kata Sjafrie.

Sjafrie menolak ada penafsiran yang berkembang di masyarakat selama ini soal bisnis militer, yang sering disalahpahami mendatangkan keuntungan besar. Padahal, tidak seperti di masa lalu, pemerintah tidak lagi memberi dukungan fasilitas dan keistimewaan terhadap bisnis TNI, katanya.

Peraturan presiden soal penertiban bisnis militer direncanakan baru akan selesai disusun setelah proses verifikasi selesai. Sjafrie meminta agar perpres tidak perlu dimasalahkan mengingat hal itu justru menjadi aturan untuk melegitimasi hasil verifikasi bisnis militer sebelum kemudian ditentukan kelangsungan nasibnya, apakah dipertahankan atau ditutup.

Jumlah yayasan yang ada di lingkungan ketiga angkatan dan Mabes TNI tersebut mencapai 25 unit, sedangkan jumlah koperasi mencapai 194 unit. Perkiraan baru minggu depan Pokja Penertiban Bisnis TNI bertemu membahas agenda proses verifikasi. Verifikasi dilakukan sesuai data inventarisasi bisnis usaha yang sudah diberikan, ujar Sjafrie Sjamsoeddin.

Dengan begitu, pihaknya saat ini masih belum berani memastikan kapan proses verifikasi akan dimulai dan kapan tenggat waktu pelaksanaannya proses tersebut. Walaupun mengumumkan jumlah yayasan dan koperasi, belum diungkapkan berapa nilai aset dari perusahaan milik TNI tersebut. (DWA)

Sumber: Kompas, 6 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan