Todung ML: Jabatan 4 Tahun untuk Busyro Menjamin Independensi

Sidang uji materiil Pasal 33 dan 34 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pengujian UU KPK dilakukan MK untuk memutuskan berapa tahun masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas, satu atau empat tahun.

Pengacara senior Todung Mulya Lubis menilai, kedua pasal yang diuji MK memang mengandung makna yang tidak eksplisit, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Secara pribadi, Todung memaknai jabatan Busyro adalah empat tahun, sesuai pasal 34 UU KPK, berbeda dengan tafsir oleh DPR yang memutuskan masa jabatan Busyro hanya satu tahun.

"Ketidaktegasan UU KPK menimbulkan problematik, karena itu harus ditafsirkan secara sistematis. Dalam hal ini lembaga yang paling berwenang adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Todung saat ditemui usai memberikan kesaksian sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Berikut petikan wawancara Farodlilah Muqoddam dengan Todung Mulya Lubis:

Berapa sebaiknya masa jabatan Busyro?

Dari penafsiran secara sistematis dan holistik, saya sepakat empat tahun. Bahwa pergantiannya di tengah jalan itu bukan suatu isu, karena pada dasarnya, satu masa jabatan adalah empat tahun bukan satu tahun. Tidak mungkin Busyro yang dipilih hanya satu tahun.

Apa alasannya?

Berdasarkan asas manfaat hukum, akan lebih baik jika Busyro memimpin lima tahun. Ini penting karena akan menimbulkan kesinambungan kerja-kerja lembaga strategis seperti KPK. Bila turut berakhir pada 2011, akan kurang bermanfaat karena terlalu singkat masa tugasnya.

Alasan yang lebih mendasar adalah perlu ada kontinuitas dalam memimpin lembaga. Coba bayangkan kalau KPK tiba-tiba memiliki lima pimpinan baru yang belum jelas paradigmanya dan kebijakannya, mau dibawa kemana KPK beserta agenda pemberantasan korupsinya? Tapi kalau diganti sebagian, akan menciptakan iklim yang lebih sehat dalam kontinuitas kerja-kerja KPK.

Asas manfaat dan independensi?

Ya, intinya adalah asas manfaat, seseorang musti bermanfaat bagi institusi, pemberantasan korupsi, bagi negara. Dia sudah dipilih oleh satu proses seleksi yang ketat, lama, mahal, enam bulan, melibatkan begitu banyak orang. Sayang kalau cuma satu tahun, tidak banyak manfaatnya bagi KPK, terlebih bagi masyarakat umum.

Selain itu juga, masa jabatan empat tahun akan lebih menjamin independensi. Kalau diberikan masa jabatan lebih lama, Busyro akan lebih independen dalam mengerjakan tugasnya. Kalau cuma satu tahun seperti ini, saya tidak tahu apakah Busyro akan mendaftar kembali. Jika iya, mungkin dia akan berpikir untuk bersikap lebih lunak karena nanti punya kepentingan untuk dipilih kembali oleh DPR. Ttapi kalau sudah dipastikan masa jabatannya empat tahun, dia akan lebih independen.

Jika Busyro melanjutkan sementara nanti ada pimpinan baru, bagaimana konsep kepemimpinan kolektif kolegial yang dianut KPK?

Pengertian bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif tidak akan terganggu dengan Busyro yang tinggal untuk melanjutkan sisa masa jabatannya sementara nanti ada pimpinan KPK lain yang dipilih oleh panitia seleksi. Prinsip kolektivitas adalah dalam hal kepemimpinannya, bahwa nanti yang dipilih sebagai ketua adalah pimpinan baru atau lama, tidak menjadi isu di sini.

Pasal 33 dan 34 hingga kini masih diperdebatkan. Bagaimana menurut Anda?

Ketidaktegasan UU KPK menimbulkan problematik, karena itu harus ditafsirkan secara sistematis. Dalam hal ini lembaga yang paling berwenang adalah Mahkamah Konstitusi.

Pembuat UU harusnya mempertimbangkan sejak awal untuk memberikan keterangan jelas bahwa ketika ada lowong atau vakum di kursi pimpinan KPK, maka harus diganti pimpinan untuk satu kali masa jabatan, bukan menggantikan sisa masa jabatan. Ini kesalahan pembuat UU, karena seharusnya sudah bisa diantisipasi.

Bukan hanya KPK, konsep staged itu seharusnya diberlakukan juga untuk semua lembaga seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan dan lainnya.

Pansel KPK saat ini sudah dibentuk dan mulai bekerja...

Pansel ini lanjutkan saja, kita dukung. Tapi putusan  MK nantinya akan menentukan pansel memilih berapa nama, delapan atau sepuluh orang. Ketika MK menentukan masa jabatan Busyro empat tahun, pansel tidak perlu memilih sepuluh nama, hanya perlu delapan nama, untuk mengisi empat jabatan pimpinan KPK.
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan