Tolak Layani Publik, Pejabat Kena Sanksi
Rencana penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang dimulai bulan depan disambut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan program reformasi birokrasi. Kali ini, Men PAN E.E. Mangindaan mengultimatum pejabat negara agar memprioritaskan pelayanan kepada publik.
Grand design reformasi birokrasi menyatakan pemberian sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mau melayani publik. ''Saya ditugaskan untuk menyusun bagaimana grand design, bagaimana road map-nya, dan bagaimana aturan-aturan yang mengikat. Sehingga, maaf saja, siapa berani tidak melayani publik, bisa kena,'' ancam Mangindaan.
Menurut dia, ketidakdisiplinan aparatur negara merupakan salah satu bentuk korupsi waktu. Menurut dia, korupsi tidak hanya berupa tindakan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Tetapi, juga korupsi dalam bentuk lain. ''Korupsi bukan hanya uang, ya. Korupsi waktu, tidak disiplin, tidak masuk kantor, dan sebagainya,'' jelasnya.
Terkait dengan hasil Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia Pasifik, Mangindaan mengatakan, memang harus ada yang dibenahi. Hingga saat ini, kondisi atau peluang untuk melakukan korupsi di Indonesia masih terbuka lebar.
''Kalau reformasi berhasil dengan baik, penyimpangan berkurang atau mungkin tidak ada celah penyimpangan lagi. Saya kira akan baik indeks korupsi di Indonesia,'' tegasnya.
Mangindaan mengatakan, reformasi birokrasi merupakan langkah pencegahan dalam memberantas korupsi. Reformasi birokrasi yang baik akan membuat seseorang sulit untuk melakukan korupsi. ''Sekarang suasana atau kondisi yang berpeluang korupsi masih ada. Berarti ini harus kita benahi dulu. Salah satu arah reformasi birokrasi juga ke situ,'' kata dia.
Jika reformasi birokrasi sudah berhasil, kata dia, berbagai bentuk penyimpangan bisa ditekan. Mangindaan menyampaikan hal itu untuk menanggapi hasil survei yang menyatakan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia Pasifik. (zul/aga/iro)
Sumber: Jawa Pos, 12 Maret 2010