Tolak Monopoli Kewenangan Penuntutan di Kejaksaan Agung

Seperti kita ketahui, akhir-akhir ini muncul upaya pengalihan kewenangan penuntutan perkara korupsi yang selama ini ada di KPK ke Kejaksaan. Hal ini terkait dengan hampir selesainya pembahasan RUU Pengadilan korupsi di DPR. Kamis, 17 September 2009 Pukul. 14.00 WIB, di ICW dilakukan Konferensi Pers: Menolak Monopoli Penuntutan Kasus Korupsi di Kejaksaan. Acara dimoderatori Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW. Menghadirkan narasumber: Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW dan Firdaus Ilyas, Koordinator Bidang Pusat Data dan Analisis ICW. Pada konferensi pers disampaikan analisis hukum, fakta dan analisis pengelolaan keuangan Kejaksaan Agung. Analisis hukum dan fakta buram di level Penuntutan disampaikan oleh Febri Diansyah, sedangkan analisis pengelolaan keuangan disampaikan oleh Firdaus Ilyas (HP. 081 2982 0004).

Press Rilis
Tolak Monopoli Kewenangan Penuntutan di Kejaksaan Agung
- Hanya Koruptor dan Politisi Busuk yang Ingin KPK Lemah -

Rapat Panitia Kerja (PANJA) Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah sepakat memenggal kewenangan penuntutan KPK (16/9). Sikap dari Senayan ini semakin melengkapi potret “buruk rupa” komitmen pemberantasan korupsi parlemen. Bukan tidak mungkin, hal ini adalah “dendam politik” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengganggu transaksi-transaksi koruptif sejumlah koruptor di Gedung Dewan.
 
Sejauh ini perkembangan proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di tingkat Panitia Kerja menunjukkan gejala yang semakin mengancam pemberantasan korupsi. Selain persoalan komposisi Hakim Ad Hoc yang dikurangi; tempat kedudukan Pengadilan yang justru memposisi Pengadilan Tipikor sebagai sub-ordinat Pengadilan Negeri; dan proses seleksi hakim karir/adhoc yang tidak jelas; PANJA juga berencana memberikan kado manis lain untuk koruptor. Yaitu: pemangkasan kewenangan Penuntutan dan Penyadapan. Padahal dua titik kewenangan inilah yang membuat sejumlah anggota DPR dan penegak hukum korup ditangkap KPK.
 
Analisis hukum
Khusus pengkebirian Kewenangan Penuntutan KPK kami memberikan sejumlah pertimbangan. Dari Aspek hukum jelas usulan tersebut menyesatkan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, setidaknya ada dua pertimbangan hukum yang digunakan Panja.
 
Pertama, kewenangan Penuntutan di KPK harus dialihkan hanya pada Kejaksaan, karena diatur di UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tepatnya Pasal 1 butir (2): “Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim”. Dari pasal inilah kemudian PANJA berpendapat, bahwa hanya kejaksaan yang dapat melakukan penuntutan.
 
Tentu saja analisis tersebut terlalu dangkal dan mengada-ada. Perhatikan kata: “yang diberi wewenang oleh UU ini”. Secara a contrario, sesungguhnya dimungkinkan ada UU lain yang juga memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga/pihak lain. Jadi, tidak merupakan monopoli Kejaksaan. Disinilah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi dasar hukum penting, bahwa boleh-boleh saja, KPK diberikan kewenangan Penuntutan.
 
Kedua, karena UU Kejaksaan RI disahkan tahun 2004, maka UU KPK yang disahkan tahun 2002 harus dikesampingkan. Kesesatan berpikir hukum semakin terlihat disini. Karena asas “lex posterio derogat legi priori” atau UU yang baru mengesampingkan yang lama. Asas ini hanya berlaku jika dua UU tersebut mengatur materi yang sama. Misalnya: di tahun 1999 telah disahkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian pada tahun 2001 dilakukan revisi. Maka yang berlaku materi perbaikan UU Nomor 20 tahun 2001.
 
Sedangkan untuk UU KPK tentu saja analisis hukumnya berbeda. Yaitu, seperti yang dikatakan Mahkamah Agung melalui KMA/694/RHS/XII/2004 dan diatur tegas di UU KPK, bahwa UU Nomor 30 tahun 2002 bersifat KHUSUS. Maka berlakulah asas “lex specialis derogat legi generale”. Artinya: UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum. Karena UU tentang Kejaksaan RI merupakan UU yang mengatur secara umum keberadaan dan kewenangan Jaksa, maka UU Kejaksaan tersebut dapat dikesampingkan dengan UU KPK.
 
Dari dua poin itu saja, kita dapat menilai, bahwa pertimbangan hukum PANJA sebenarnya terlalu lemah sehingga yang menonjol justru kehendak mengebiri KPK. Atau, “konklusi/kesimpulan mendahului analisis”. Praktek seperti ini tentu sangat memalukan dan dapat semakin menjatuhkan harga diri DPR. Akan tetapi, kami tetap mengapresiasi dua fraksi yang menolak ikut tersesat dalam keinginan melemahkan kewenangan penuntutan KPK.

Analisis hukum lain yang sangat penting untuk membantah sikap PANJA:

Adanya upaya pensiasatan melanggar konstitusi. Karena sejauh ini Mahkamah Konstitusi pun bahkan sudah mengakui, kewenangan penuntutan KPK sah dan konstitusional. Bagaimana mungkin konstitusi tidak setuju dengan penguatan KPK dan upaya pemberantasan korupsi? Artinya, upaya PANJA tersebut sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah Putusan MK dan rentan untuk dibatalkan kembali.

Memicu kekacauan hukum. Sejumlah pasal di UU KPK sesunguhnya menginginkan kesatuan aktor penyidik (polisi/non-polisi), auditor, dan jaksa penuntut umum.

Pasal 21 ayat (4) UU KPK menyebutkan: Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Hal ini berarti selain Jaksa (seperti diatur di UU Kejaksaan RI), ada penuntut umum lain yang diberikan kewenangan oleh UU KPK, yaitu: pimpinan KPK. Sehingga ia dapat mendelegasikan kewenangan tersebut pada sejumlah jaksa yang bertugas di KPK.

Membuka Intervensi Politik. Kita tau, KPK dibentuk dan dikehendaki agar menjadi lembaga independen, yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3). Padahal jika kewenangan penuntutan menjadi monopoli Kejaksaan, maka sama artinya sifat independensi KPK sedang dirusak dan diserang. Kurang lebih, dapat dikatakan jantung lembaga KPK ditikam, tentu saja dapat membunuh KPK. Karena di UU Kejaksaan RI, jelas sekali tertulis, lembaga Kejaksaan berada dilingkup Pemerintah/Eksekutif, bahkan Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, jika semua kewenangan penuntutan KPK ada di Kejaksaan, maka sama halnya Presiden atau kekuatan politik lain bisa melakukan intervensi terhadap KPK. Sehingga tugas-tugas pemberantasan korupsi KPK akan mati sebelum berkembang. Agaknya memang inilah yang dikehendaki oleh PANJA Pengadilan Tipikor.
 
Analisis hukum tersebut diperkuat oleh fakta dilapangan, bahwa Kejaksaan belum maksimal memberantas korupsi. Setidaknya ada beberapa catatan:

Intervensi politik terhadap pemberantasan korupsi di kejaksaan masih terus terjadi. Sejumlah tersangka kasus korupsi dari Partai Demokrat dan Partai penguasa lainnya sulit diproses, bahkan seringkali terancam dihentikan. Misal: Gubernur Bengkulu dan Ketua DPW Partai Demokrat Sumatera Barat yang saat ini menjadi Anggota DPR-Ri terpilih, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Eksekusi uang pengganti di Kejaksaan masih kontroversial. Meskipun Kejaksaan sudah mengklaim selamatkan uang negara triliunan rupiah, akan tetapi sampai saat ini, berdasarkan Audit BPK Semester 1 tahun 2009, masih terdapat kekuarangan penerimaan negara pada Kejaksaan Agung yang berasal dari:
1. Uang pengganti  : Rp. 8,15 triliun
2. Denda                : Rp. 30,19 miliar (yang belum ditagih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

Sejumlah dugaan penyimpangan di tingkat PENUNTUTAN masih terjadi (sumber: disertasi Yudi Kristiana, salah seorang Jaksa di Kejaksaan). Hal ini menjadi penghambat dan titik lemah kejaksaan, yaitu:

  1. Penghentian penuntutan (Kasus korupsi pengadaan sepeda motor untuk DPRD Sukoharjo dengan alasan Kepentingan Umum;
  2. Mengajukan Tuntutan Pidana yang rendah. (ditemukan: tuntutan pidana 2 bulan, 6 bulan, dibawah 10 bulan, dan hukuman percobaan). Padahal UU 31/1999 jelas membatasi hukuman minimal.
  3. Pengajuan Rentut dengan imbalan uang.

Masih tingginya vonis bebas kasus korupsi dari kasus yang diajukan (penuntutan) oleh Jaksa di Kejaksaan.
 
Berdasarkan analisis hukum dan fakta diatas, maka ICW menyatakan:

  1. Menolak secara tegas pemangkasan kewenangan Penuntutan KPK, dan upaya MONOPOLI penuntutan pada Kejaksaan Agung;
  2. Mengecam PANJA DPR-RI yang terlihat bersikap anti-KPK dan anti-pemberantasan korupsi
  3. Menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor. Panja DPR sudah tidak layak dipercaya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Presiden harus mengambil tindakan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam rangka menyelamatkan KPK dan Pengadilan Tipikor.  

 
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Jakarta, 17 September 2009
--------------------
LAMPIRAN:
Pengelolaan Keuangan Negara Kejaksaan Agung
 
Berdasarkan UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara dinyatakan,  Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan, (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (WTP), (ii) opini wajar dengan pengecualian (WDP), (iii) opini tidak wajar (TW), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (TMP).
 
1.  Opini Terhadap Laporan Keuangan, Tahun Anggaran 2006 - 2008

Lap Keuangan (Kementrian/Lembaga)

Opini Pemeriksaan

TA 2006

TA 2007

TA 2008

1.      Kejaksaan Agung 

TMP

TMP

TMP

2.      Kepolisian Negara Republik Indonesia 

TMP

TMP

TMP

3.      Mahkamah Agung 

TMP

TMP

TMP

4.      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

WTP

WTP

WTP

5.      Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 

WTP

WTP

WTP

6.      Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 

WDP

WDP

WTP

7.      Badan Pemeriksa Keuangan 

WDP

WTP

WTP

Sumber : Ikhtisar Hapsem BPK, Semerter I - 2009
 
2. Temuan Pada Kejaksaan Agung (BPK Semester I – 2009)
Terdapat temuan Kekurangan Penerimaan Negara pada Kejaksaan Agung uang pengganti senilai Rp8,15 triliun (termasuk Rp3,00 triliun ekuivalen dari USD293.85 juta berdasar nilai kurs tengah BI per 30 Juni 2009 USD1=Rp10.225,00) serta denda senilai Rp30,19 miliar di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum berhasil ditagih.
 
Kesimpulan :

  • Masih Sangat Buruknya Pengelolaan Keuangan Negara pada Kejaksaan Agung, terbukti dari hasil pemeriksaan BPK dengan opini “Tidak Memberikan Pendapat” (TMP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2006 – 2008. (catatan; TMP merupakan opini paling buruk dalam laporan keuangan negara)
  • Hingga pemeriksaan BPK Semester 1-2009, ternyata pada Kejaksaan Agung uang pengganti senilai Rp. 8,15 trilun belum berhasil ditagih dan dikembalikan pada Kas Negara.
  • Saatnya Kejaksaan Agung Berkaca Pada Diri Sendiri.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan