Tolak Pembangunan Gedung Baru DPR Senilai Rp 1,8 Triliun!
Press release
Penetapan APBN-P tahun 2010 yang ditetapkan oleh DPR senin yang lalu, cukup mengejutkan bagi masyarakat. Hal ini terkait dengan disahkannya anggaran pembangunan gedung baru DPR RI yang menelan biaya Total sebesar Rp 1,8 T, dalam APBN-P 2010 telah disahkan sebesar Rp 250 miliar. Melihat besarnya anggaran ini menunjukan tidak sensitifnya DPR dan cendrung lebih memprioritaskan untuk memikirkan kepentingan DPR sendiri ketimbang memperioritaskan persoalan hak dasar rakyat.
Dari proses penganggaran yang dilakukan untuk pembangunan gedung DPR ini kami menilai:
Pertama, dalam perencanaan penganggaran yang dibuat tidak disari oleh perencanaan yang akuarat, hal ini terlihat dari asumsi yang mendasari perlunya pembangunan gedung baru terkesan dibuat-buat dan DPR telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa dasar pembangunan gedung baru disebabkan karena posisi Gedung Nusantara 1 telah mengalami kemiringan 7 derajat. Namun alasan ini terbantahkan oleh pernyataan dari kementerian Pekerjaan Umum (PU) bahwa hasil kajian Balitbang PU menyimpulkan bahwa gedung DPR tidak mengalami kemiringan dan hanya mengalami kerusakan biasa.
Kedua, berdasarkan penelitian dari Kementerian PU gedung DPR masih sangat layak huni, sehingga tidak tepat untuk dianggarkan pembangunan gedung baru
Ketiga, akibat tidak memiliki grand design pembangunan gedung baru, maka DPR cendrung melakukan melakukan upaya pemborosan terhadap anggaran negara.
Keempat, DPR terlalu responsif untuk memenuhi memenuhi kepentingan sendiri dan tidak mencerminkan keberpihakan dalam mengelola anggaran dalam penyusunan rencana anggaran DPR, karena lebih mementingkan/memperioritaskan pengalokasian anggaran DPR sendiri ketimbang memperioritaskan untuk alokasi sektor publik yang lebih membutuhkan seperti banyaknya sekolah-sekolah yang sudah tidak layak untuk di jadikan sebagai sarana belajar.
Pembangunan gedung baru ini jelas melukai rasa keadilan publik. Idealnya alokasi anggaran dalam APBN sudah seharusnya lebih diprioritaskan pada kepentingan yang lebih mendesak di seluruh Indonesia. Misalnya saja anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan gedung sekolah yang rusak. Berdasarkan data statistik persekolah Kemdiknas, terdapat 161 ribu gedung sekolah yang rusak. Selain itu, 45 persen dari gedung sekolah yang rusak tersebut mengalami rusak berat dengan kemiringan lebih dari 7 derajat dan mendekati 90 derajat alias hampir rubuh.
Tabel Jumlah gedung sekolah rusak berat dan ringan tahun 2007/2008
Sumber : Diolah dari statistik persekolah Kemdiknas dengan asumsi 1 gedung sekolah memiliki tiga ruang kelas.
Atas dasar persoalan diatas maka ICW menyatakan :
- Menolak pembangunan gedung baru DPR RI yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 1,8 Triliun.
- Pembangunan gedung baru DPR belum menjamin peningkatan kualitas kinerja DPR
- Anggaran pembangunan gedung DPR baru lebih tepat dialokasikan untuk sektor publik yang lebih membutuhkan, dengan asumsi jika Jika untuk pembangunan gedung DPR baru menghabiskan anggaran sebesar Rp 1, 8 T, artinya untuk 560 anggota menghabiskan anggaran Rp 3,3 M /per ruangan. Maka bila dibandingakan dengan standar biaya pembangunan untuk gedung sekolah perlokal nilainya Rp 50 Juta/ruang kelas, maka apabila anggaran gedung DPR tersebut digunakan untuk pembangunan sekolah, dapat membangun sebanyak 12.000 gedung sekolah baru.
- DPR untuk menarik keputusannya dan tidak menganggarkan kembali anggaran pembangunan gedung baru
Jakarta, 5 Mei 2010
Indonesia Corruption Watch
Abdullah, Divisi Korupsi Politik (081388768548)
Febri Hendri A.A, Divisi Monitoring Pelayanan Publik (087877681261)
Ratna Kusumahningsih, Divisi Monitoring Pelayanan Publik (081390294533)