Tolak Pengadaan Mobil Mewah untuk Pejabat
Menjelang akhir tahun 2009, pemerintah melakukan pengadaan mobil mewah bagi sejumlah menteri dengan nilai mencapai Rp 63,99 milyar dalam APBN 2009. Pembelian mobil mewah ini merupakan tindakan pemborosan terhadap anggaran negara. Selain itu, pengadaan mobil mewah terindikasi adanya dugaan korupsi dalam penganggaran dan pengadaan mobil mewah tersebut. Atas pengadaan mobil mewah ini Indonesia Budget Center dan Indonesia Corruption Watch menilai adanya beberapa persoalan. Kamis siang 31 Desember 2009, ICW dan IBC menyelenggarakan press conference. Berikut adalah press relese tersebut...
Pernyataan Pers
TOLAK PENGADAAN MOBIL MEWAH UNTUK PEJABAT
”potensi pemborosan sedikitnya 32,4 milyar”
Menjelang akhir tahun 2009, pemerintah melakukan pengadaan mobil mewah bagi sejumlah menteri dengan nilai mencapai Rp 63,99 milyar dalam APBN 2009. Pembelian mobil mewah ini merupakan tindakan pemborosan terhadap anggaran negara. Selain itu, pengadaan mobil mewah terindikasi adanya dugaan korupsi dalam penganggaran dan pengadaan mobil mewah tersebut. Atas pengadaan mobil mewah ini Indonesia Budget Center dan Indonesia Corruption Wacth menilai adanya beberapa persoalan, antara lain:
1. Penganggaran mobil dinas pejabat negara telah menyimpang dari ketentuan Menteri Keuangan.
Dalam penganggaran pengadaan mobil mewah diduga telah terjadi pelanggaran aturan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tertanggal 29 April 2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009. Dalam lampiran angka 32.1 disebutkan bahwa standar biaya tertinggi untuk pengadaan dinas pejabat adalah sebesar Rp 400 juta/unit. Sementara dalam penetapan APBN 2009 pada bulan Oktober 2009, disepakati biaya per unit mobil sebesar Rp 810 juta. Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi ketidakpatuhan/inskonsistensi pemerintah (Depkeu dan Sestneg) dalam mengalokasikan biaya pengadaan mobil dinas menteri.
2. Adanya pemborosan anggaran negara sekitar Rp 32,4 milyar
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tertanggal 29 April 2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009, dimana dalam lampiran angka 32.1 disebutkan bahwa standar biaya tertinggi untuk pengadaan dinas pejabat adalah sebesar Rp 400 juta/unit. Sementara dalam penetapan APBN 2009 pada bulan oktober 2009, disepakati bahwa biaya per unit mobil sebesar Rp 810 juta atau totalnya mencapai Rp 63,99 milyar (untuk 79 unit mobil). Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi pemborosan pemerintah (Depkeu dan Sestneg) dalam mengalokasikan biaya pengadaan. Artinya pengadaan mobil mewah ini terjadi selisih mencapai lebih dari 100% atau senilai Rp 410 juta/unit dari standar yang diatur dalam PMK.
Tabel. Perbedaan Nilai Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Untuk Pejabat Negara
Sumber |
Harga Satuan/Unit |
JML Unit |
Total Anggaran |
Yang Disetujui Dalam APBN 2009 |
810,000,000 |
79 |
63,990,000,000 |
Peraturan Menkeu*) |
400,000,000 |
79 |
31,600,000,000 |
Taksiran Nilai Pemborosan |
410,000,000 |
79 |
32,390,000,000 |
*) PMK Nomor 64/PMK.02/2008 tenntang Standar Biaya Umum APBN 2009 tertanggal 29 April 2008
Cat. ketika anggarannya sebesar Rp 1,3 milyar/unit maka potensi pemborosannya adalah sebesar 71,1 milyar.
3. Masih buruknya proses perencanaan penganggaran APBN.
Mengapa pengadaan mobil tidak direncanakan sejak tahun 2008? Mengapa setelah dilantik para pejabat baru tersebut, lalu diusulkan dalam APBN-P 2009? Proses Penganggaran pengadaan mobil mewah ini dirancang dalam kondisi seolah-olah mendesak. Hal ini terlihat penyusunan mata anggarannya diposting dalam anggaran mendesak Depkeu dan Sestneg sebagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan pengkondisian semacam ini, anggaran ini dipaksakan untuk disahkan. Fakta ini memperlihatkan betapa buruknya pemerintah dalam merencanakan APBN dan bentuk keserakahan menteri/pejabat yang baru dilantik untuk menyedot uang rakyat.
4. Anggaran mobil mewah harusnya di alihkan pada sektor pendidikan
Jika saja pemerintah masih memiliki sense of crisis dengan kemiskinan masyarakat saat ini, maka sesungguhnya anggaran pengadaan dapat menggratiskan biaya pendidikan sekitar 184.000 siswa setingkat SMP atau biaya 1 mobil (Rp 1,325 miliar) dapat menggratiskan biaya pendidikan sekitar 2.300 siswa setingkat SMP dalam setahun
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami meminta .
-
Pemerintah untuk menarik semua mobil yang telah didistribusikan ke pejabat negara.
-
Pejabat negara (Menteri, Pimpinan MPR, DPR dan DPD dan lembaga negara lainnya) untuk menolak menggunakan fasilitas mobil mewah dan segera mengembalikan mobil baru yang telah diterima ke negara. Pejabat Negara harus mencontoh kelembagaan KPK yang hanya menggunakan kendaraan sederhana namun dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik.
-
KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan mobil mewah yang dinilai telah berpotensi melakukan pemborosan anggaran.
JAKARTA, 31 DESEMBER 2009
INDONESIA CORRUPTION WATCH dan INDONESIA BUDGET CENTER
Cp: - Abdullah Dahlan (ICW) 0813 88768 548
- Roy Salam (IBC) 0813 41670121