Tolak Penghapusan Piutang Dana Reboisasi

Pemerintah diminta untuk tidak menyetujui penghapusan piutang dana reboisasi (DR) yang belum dikembalikan oleh 96 perusahaan sebesar Rp 1,08 triliun. Dari jumlah itu sebesar Rp 572 miliar belum dibayar oleh sembilan perusahaan yang memiliki utang di atas Rp 20 miliar.

Jika penghapusan piutang pinjaman dana reboisasi ini disetujui, maka akan merugikan negara dan menunjukkan tidak adanya itikad yang kuat dalam penegakan hukum.

Hal itu dinyatakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics Indonesia , di Jakarta, Selasa (26/9).

Menurut Vanda Mutia dari Greenomics Indonesia, rencana penghapusan itu terindikasi dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P-15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara Macet dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan Lingkup Departemen Kehutanan.

Pinjaman dana reboisasi sebagai modal pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merupakan bentuk insentif dari pemerintah pada era Orde Baru tersebut banyak yang disalahgunakan. Di antaranya, hanya dimanfaatkan untuk mengambil kayu dari praktik konversi hutan alam.

Selain itu, ada juga yang menggunakan pinjaman itu untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti membangun gedung perkantoran mewah di Jakarta.

Kalau pemerintah menyetujui penghapusan piutang DR itu, baik itu bersyarat maupun tidak, ini jelas-jelas menyakiti rakyat Indonesia yang sedang didera kesulitan hidup, terutama pasca kenaikan BBM, ujarnya.

Dalam penilaian ICW dan Greenomics, negara telah rugi berlipat jika hutan itu dihapuskan. Saat ini penanaman hutan tidak dilakukan seperti yang diharapkan, kayu hutan alam diambil dengan dalih persiapan lahan, dan sekarang pembayaran pinjaman DR dengan bunga nol persen pun tidak sanggup dicicil, tambahnya.

Rencana penghapusan itu pun sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil kembali hak-hak yang telah diberikan kepada perusahaan. Perusahaan pun harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diterimanya, karena dana tersebut merupakan anggaran negara.

Jika dianggap sebagai kredit macet maka pemerintah dapat mengajukan hal itu melalui mekanisme hukum. Bukan menghapus. Saat ini pemerintah perlu mendorong perusahaan untuk mentaati hukum yang berlaku sehingga benar-benar bisa mendorong investasi yang positif, jelasnya. [K-11]

-----------------------
Penghapusan Utang Dana Reboisasi Ditolak

Jakarta -- Greenomics Indonesia dan Indonesia Corruption Watch menolak Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P-15/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Penghapusan Piutang Negara Macet dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan Departemen Kehutanan. Peraturan ini ditetapkan 16 Maret lalu. Dalam aturan itu, pemerintah dapat memberikan penghapusan utang dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan yang macet berupa penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak.

Menurut Koordinator Program Nasional Greenomics Vanda Mutia Dewi, penghapusan dana reboisasi macet akan merugikan negara. Hal ini juga bukti tidak adanya itikad baik dalam penegakan hukum, ujarnya dalam siaran pers kemarin.

Vanda mencontohkan, 96 perusahaan hutan tanaman industri masih menunggak dana reboisasi Rp 1,08 triliun. Dana itu, kata dia, banyak digunakan untuk kepentingan selain membangun hutan. Jika dihapuskan piutang dana reboisasi, negara akan dirugikan berlipat-lipat, katanya. ewo raswa

Sumber: Suara pembaruan, 27 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan