Tolak “Plesiran” DPR!
Siaran Pers Bersama
Melewati satu tahun sidang per 15 Agustus 2010, bahkan satu tahun sejak resmi dilantik 1 Oktober 2009, anggota DPR periode 2009-2014 telah mengalami rentetan dinamika keparlemenan terkait dengan tugas dan wewenang DPR. Tidak semuanya ditanggapi oleh masyarakat sebagai upaya memperjuangkan kepentingan khalayak ramai. Ada pula yang justru direspon negatif. Penyebabnya beragam, mulai dari biaya pelantikan yang sangat mahal, usulan dana aspirasi yang disusul rumah aspirasi, rencana pembangunan gedung baru mencapai triliunan rupiah, tingkat kedisiplinan yang rendah, kinerja legislasi yang masih payah hingga maraknya kunjungan ke luar negeri dalam rangka studi banding.
Khusus yang terakhir tentang studi banding, tercatat dalam Tahun Sidang 2009-2010 (Oktober 2009 s/d pertengahan Agustus 2010) tercatat sudah 12 (dua belas) kali, dengan tujuan 9 (sembilan) negara (Australia, Cina, Maroko, Jerman, Perancis, Austria, Turki, Belanda, dan Selandia Baru). Sedangkan Tahun Sidang 2010 -2011 (pertengahan Agustus 2010 s/d akhir September 2010), DPR telah menyelenggarakan studi banding sebanyak 7 (tujuh) kali ke tujuh negara (Selandia Baru, Belanda, Korea Selatan, Jepang, Afrika Selatan, Inggris, dan Kanada). Total, selama 9½ bulan tersebut (Tahun Sidang 2009-2010) hingga akhir September 2010, DPR melakukan 19 kali studi banding ke 14 negara.
Persoalannya adalah setiap anggota DPR mengusulkan perlunya kegiatan studi banding, katakanlah untuk kepentingan legislasi, maka di saat yang sama DPR dihadapkan pada kegagalan sistematis yang terjadi berulang kali tentang bagaimana mempertanggungjawabkan dan mengolah lebih lanjut berbagai temuan studi banding selama ini terhadap proses legislasi dan substansi rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Publik sulit untuk mengetahui pengaruh apa dan seberapa signifikan hasil studi banding terhadap peningkatan kualitas legislasi. Sekedar kita untuk tahu dan bagaimana mendapatkan hasil studi banding (misalnya dalam bentuk laporan atau dokumentasi proses dalam bentuk tertulis) ternyata sulit. Penyebabnya? Mulai dari tidak tahu ada dimana atau berhubungan dengan siapa (itu dengan asumsi laporan dimaksud memang tersedia tapi belum dipublikasikan atau sulit diketahui ruang publikasinya), bisa jadi juga dokumen laporan tersebut memang tidak untuk dipublikasikan, atau bahkan tidak dibuat sama sekali.[1]
Meskipun Pasal 143 ayat (4) dan ayat (5) Tata Tertib DPR mengatur tentang mekanisme perencanaan atau pengusulan kegiatan studi banding yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran, namun tidak memerintahkan publikasi perencanaan maupun laporan hasil studi banding. Akibatnya prinsip transparansi dan akuntabilitas jadi terabaikan.
Berangkat dari fakta di atas, sejumlah organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Penegak Citra DPR yang memfokuskan diri melakukan pengawasan terhadap kinerja DPR dan penegakan kode etik anggota DPR, mendesak:
- Kepala pemerintahan dari negara-negara tujuan studi banding delapan negara yaitu Jerman, Perancis, Swiss, Inggris, Jepang, Korea Selatan, India, dan Cina, untuk mempertimbangkan kembali hingga langkah yang paling tegas yaitu menolak permohonan visa yang diajukan oleh anggota DPR yang terkait dengan penyelenggaraan studi banding;
- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Sekretariat Jenderal DPR untuk mempersiapkan sejumlah rekomendasi tentang perbaikan desain aktivitas, penganggaran , dan ketersediaan mekanisme penyusunan laporan hasil studi banding; dan
- Selama BURT dan Sekretariat Jenderal DPR menyusun rekomendasi tersebut, semua rencana kegiatan studi banding dihentikan untuk sementara waktu, atau dengan kata lain moratorium.
Jakarta, 10 Oktober 2010
Koalisi Penegak Citra DPR
PSHK, Formappi, IBC, ICW, FITRA, TII, CTFK, Komwas PBB, Prakarsa, KAI
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
- Ronald Rofiandri (PSHK); 0818747776
- Yurist (Formappi); 08129424877
- Roy Salam (IBC); 081341670121
- Yeny Soetjipto (Fitra); 081559666671
- Ibrahim Fahmy Badoh (ICW); 081319684443
- Chelvi (Prakarsa); 0856443401919
- August Melaz (Komwas PBB); 08170804563
- Patrisia Ririn (CTFK); 081283646344
- Dwi Poto Kusumo (TII);081807430240
[1] Bandingkan kegiatan studi banding ke Spanyol dan Swedia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA), yang laporannya dipublikasikan melalui http://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/Laporan_Studi_Banding_SPA... dan http://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/laporan_swedia.zip
unduh file lengkap ini di sini...