Tommy Bebas Hari Ini

Mamiek Soeharto menjadi penjamin.

Terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menghirup udara bebas pagi ini karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Putra kinasih mantan presiden Soeharto itu akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang pada pukul 8 atau 9 pagi. Tommy terlebih dulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi, ujar Kepala Divisi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta Gusti Tamardjaja saat dihubungi Tempo tadi malam.

Gusti menjelaskan, setelah urusan surat-surat administrasi di kejaksaan selesai, Tommy akan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang. Di tempat itu, Tommy akan mengambil surat bebas. Setelah itu, kata Gusti, Tommy akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Salemba, lalu diserahkan kepada pihak keluarganya. Dari situ, Tommy langsung pulang ke Cendana, ujarnya.

Tommy, terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api ilegal, divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sejak dipenjara pada 2001, Tommy telah mendapatkan lima kali remisi dengan total mencapai 31 bulan. Namun, karena dianggap berkelakuan baik, dia mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober tahun ini.

Gusti mengatakan, dalam masa pembebasan bersyarat selama satu tahun, Tommy diharapkan tidak melakukan tindak pidana. Selama masa itu, kata dia, setiap bulan Tommy akan mendapat bimbingan dari staf Balai Pemasyarakatan Salemba. Menurut Gusti, dalam masa pembebasan bersyarat itu, Siti Hutami Adiningsih alias Mamiek Soeharto bertindak menjadi penjamin. Tommy bukannya benar-benar bebas, tapi bebas bersyarat, ujarnya.

Sementara itu, kejaksaan selaku eksekutor pembebasan mengaku belum menerima surat pembebasan bersyarat Tommy. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, kejaksaan belum mengeluarkan surat keterangan apakah Tommy tersangkut kasus lain atau tidak.

Kendati begitu, kejaksaan berencana memeriksa semua pihak yang diduga terlibat kasus korupsi proyek mobil nasional, termasuk Tommy. Siapa pun, dari hasil penyelidikan, jika cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, akan dijerat, ujar Pasek Suartha saat dihubungi kemarin. Termasuk Tommy Soeharto.

Tapi Elza Syarief, pengacara Tommy, menampik pembebasan bersyarat kliennya akan terganjal jika tersangkut kasus lain. Kejaksaan tidak bisa mengintervensi kewenangan Menteri Hukum dan HAM, ujarnya saat dihubungi. Menurut Elza, kasus mobil nasional yang sedang diselidiki kejaksaan belum pernah menyentuh Tommy.

Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berpendapat pembebasan bersyarat Tommy dikhawatirkan akan menghambat proses penyelidikan kasus mobil nasional. Dengan pembebasan itu, kata Emerson, kecil kemungkinan Tommy akan membantu proses penyelidikan. Akan lebih mudah jika masih dipenjara, ujarnya. SUKMA LOPPIES | TITO SIANIPAR | RIEKA RAHADIANA

Sumber: Koran Tempo, 30 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan