Tommy Diperiksa, Pengamanan Kejaksaan Meningkat

Saya harap dia datang.

Kejaksaan Agung menjadwalkan akan memeriksa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hari ini dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Kemarin pengamanan di Kejaksaan Agung terlihat mulai meningkat dibanding hari-hari biasanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kemas Yahya Rahman berharap putra bungsu mantan presiden Soeharto itu bersedia memenuhi panggilan. Sebagai warga negara yang patuh, sebaiknya (dia) bersedia (datang), kata Kemas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.

Dia menjelaskan Tommy diperiksa berkaitan dengan penetapan Kejaksaan Agung tentang statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi di BPPC. Kejaksaan menuduhnya menyalahgunakan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia di lembaga itu sebesar Rp 175 miliar. Jadi kami harap dia datang, ujarnya. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhamad Salim menegaskan surat panggilan untuk Tommy telah dilayangkan akhir Juli lalu.

Kemarin suasana pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung berbeda dari biasanya. Mobil patroli dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan terlihat mondar-mandir. Sesekali mobil itu melintas di depan gedung pemeriksaan tersangka pidana khusus.

Tenaga pengaman dalam gedung, yang sebelumnya dilakukan Pengamanan Dalam Kejaksaan Agung, juga ditambah personel aparat kepolisian. Mereka terlihat berpakaian dinas lengkap dan bersenjata api.

Delapan pengaman berjaga-jaga di meja tamu, yang pada hari biasa hanya ditempati tiga orang. Tapi Kemas menyangkal jika disebutkan peningkatan penjagaan itu berhubungan dengan jadwal pemeriksaan Tommy. Tidak ada persiapan pengamanan khusus. Biasa saja.

Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Tommy Soeharto, menyatakan belum mengetahui apakah kliennya akan memenuhi panggilan kejaksaan atau tidak. Saya tidak tahu. Saya sedang berada di luar kota. Jadi tak mendampinginya, kata Juan Felix yang dihubungi melalui telepon kemarin. Adapun pengacara Tommy lainnya, O.C. Kaligis, menyatakan tidak tahu.

Kasus ini bermula dari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh. Keputusan presiden itu mengatur para petani agar menjual cengkehnya ke koperasi unit desa.

Pada bulan dan tahun yang sama, keluar lagi dua instruksi presiden untuk perkara cengkeh ini. Menurut Kejaksaan, selanjutnya keluar pinjaman lunak Rp 175 miliar untuk BPPC. Dalam ketentuannya, pinjaman lunak dari KLBI itu harus digunakan untuk membeli cengkeh langsung dari petani guna meningkatkan taraf hidup petani, ujar Salman Maryadi, bekas juru bicara Kejaksaan Agung, pada Mei lalu.

Tapi, menurut Muhamad Salim, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, ditemukan kekeliruan transaksi cengkeh antara BPPC dan pabrik rokok. Kekeliruannya seputar aliran pertanggungjawaban dan prosedur transaksinya, kata Salim, 4 Juni lalu. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, akhirnya Tommy ditetapkan sebagai tersangka. RINI KUSTIANI | DESY PAKPAHAN

_________________________________________

Membidik Anak Mantan Presiden

Kejaksaan Agung sedang berusaha membuka kasus-kasus pidana dan perdata yang berkaitan dengan Hutomo Mandala Putra. Hari ini putra mantan Presiden Soeharto ini akan diperiksa untuk kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Selain itu, Kejaksaan menyiapkan kasus perdata untuk Tommy.

Gugatan ini memiliki tujuan praktis: memperlihatkan kepada pengadilan di Guernsey, Inggris, bahwa Tommy bermasalah dan uang putra bungsu Soeharto di BNP Paribas di sana senilai 36 juta euro bisa kembali ke negara. Kejaksaan telah menyiapkan empat perkara perdata untuk diusut. Inilah jaring-jaring perkara yang digunakan Kejaksaan untuk menjerat Tommy.

KASUS PIDANA

1. BPPC
BPPC mendapat KLBI Rp 175 miliar. Uang ini mestinya untuk petani, tapi hanya 30 persen yang sampai.

KASUS PERDATA UNTUK GUERNSEY

1. BPPC
BPPC mendapat KLBI Rp 175 miliar. Uang ini mestinya untuk petani, tapi hanya 30 persen yang sampai.

2. Timor Putra Nasional
Timor pernah berurusan dengan Direktorat Pajak, yang berakhir pada penyitaan rekening Rp 1,3 triliun di Bank Mandiri karena tidak membayar bea masuk. Belakangan pengadilan menyatakan Timor tidak bersalah.

3. Sempati Air
Dalam keterangan pemerintah kepada pengadilan di Guernsey disebutkan, Sempati Air menerima dana dari yayasan Soeharto. Selain itu, Sempati memiliki utang membeli bahan bakar kepada Pertamina dan sewa landasan kepada Angkasa Pura II senilai sedikitnya Rp 50 miliar.

4. Goro
Kasus ini, menurut Kejaksaan Agung, paling siap dimajukan ke pengadilan karena berkasnya sisa proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung. Goro Batara Sakti, yang sebagian sahamnya dimiliki Tommy Soeharto, melakukan tukar guling tanah dengan Badan Urusan Logistik sehingga merugikan negara Rp 96 miliar.

Perjalanan Tommy pada kasus Goro cukup berat. Inilah kronologinya:

- Oktober 1999
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Tommy.

- Oktober 2000
Majelis hakim Mahkamah Agung, yang menyatakan Tommy bersalah, divonis penjara 18 bulan.

- November 2000
Tommy menghilang sesaat sebelum ditangkap.

- November 2001
Mahkamah Agung menyatakan Tommy tidak bersalah atas kasus tukar guling Goro dengan Bulog.

Pembunuhan Hakim Agung

Ini kasus lain yang pernah menimpa Tommy. Syafiuddin Kartasasmita adalah ketua majelis hakim di Mahkamah Agung, yang menyatakan Tommy bersalah atas kasus Goro. Syafiuddin akhirnya ditembak mati pada 26 Juli 2001 oleh orang suruhan putra bungsu Soeharto itu.

Setelah ditangkap November 2001, pada Juli 2002 Tommy divonis 15 tahun penjara. Serangkaian remisi membuat Tommy hanya perlu menjalani hukuman 4 tahun sehingga pada 2006 ia bebas.

Sumber: Kompas, 7 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan