Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 Triliun
Alasannya, Tommy merasa tercemar nama baiknya lantaran Bulog menggugatnya secara perdata.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, kemarin menyatakan segera menggugat balik PT Bulog senilai Rp 1 triliun. Alasannya, Tommy merasa tercemar nama baiknya lantaran Bulog menggugatnya secara perdata.
Gugatan itu akan disampaikan dalam bentuk eksepsi gugatan perdata Bulog terhadap Tommy pada 27 Desember mendatang. Menurut Kapitra gugatan Bulog itu telah mencemarkan nama baik kliennya. Kredibilitas dia terganggu, katanya. Padahal, menurut dia, (justru) Bulog-lah yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada Tommy.
Bulog menggugat Tommy karena merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruilslag) gudang Bulog seluas 150 hektare di Marunda, Jakarta Utara, dengan PT Goro Batara Sakti.
Goro ingin kasus itu diadili di Pengadilan Niaga. Tapi, dalam putusan selanya kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berwenang memeriksa perkara gugatan perdata Bulog terhadap Goro, Tommy (Komisaris Goro), Ricardo Gelael (Direktur Goro), dan Beddu Amang (bekas Kepala Bulog).
Kuasa hukum Goro, Nuryanto, menyatakan akan meminta banding. Dia berpendapat segala perkara yang berkaitan dengan Goro telah diperiksa Pengadilan Niaga, yang akhirnya menyatakan Goro pailit pada 26 Juli 2006.
Tapi majelis hukum berpendapat lain. Itu tidak bisa dijadikan alasan, kata Haswandi, ketua majelis hakim.
Dihubungi secara terpisah, jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim itu sesuai dengan harapan kejaksaan. Menurut Yoseph, dengan dilanjutkannya pemeriksaan perkara ini, pembekuan dana Tommy di Guernsey akan diperpanjang. Karena jelas dia ada perkara di dalam negeri, ujarnya.
Dana Tommy sebesar 36 juta euro (setara dengan Rp 421 miliar) di BNP Paribas memang telah dibekukan sejak Mei lalu. Ketika didesak wartawan seandainya eksepsi Goro diterima majelis hakim, apakah hal itu akan digunakan Tommy membatalkan pembekuan dananya di Guernsey, Kapitra menolak menjawab. Jangan berandai-andai, yang jelas ditolak kan (eksepsinya)? RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 18 Desember 2007