Tommy Gugat Balik Perum Bulog Rp 10 Triliun

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat balik Perusahaan Umum Bulog. Tommy meminta ganti rugi secara keseluruhan mencapai Rp 10 triliun, terdiri dari ganti rugi materiil 985 juta dollar AS dan immateriil Rp 1 triliun.

Gugatan balik itu dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum Tommy Soeharto, yakni Kapitra Ampera, Ali Abbas, dan Renaldy Freyar Hawadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/12), seusai membacakan eksepsi atas gugatan yang diajukan Perum Bulog. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haswandi dengan anggota Artha Theresia dan Efran Basuning.

Sidang pada hari Kamis kemarin mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan tergugat atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Perum Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang. Hanya kuasa hukum Tommy yang membacakan eksepsi sekaligus gugatan balik setebal 20 halaman.

Seusai sidang, jaksa pengacara negara Cahyaning Nuratih yang ditanya wartawan mengatakan, sesuai hukum acara, pihak Tommy selaku tergugat memang diperbolehkan mengajukan gugatan balik. Mengenai dalil yang dikemukakan pihak Tommy bahwa gugatan diajukan Perum Bulog agar uang di Garnet Investment Limited tetap dibekukan pengadilan Guernsey, Inggris, menurut Cahyaning, Itu kan dalil mereka. Boleh-boleh saja.

Dalam gugatan balik Tommy Soeharto disebutkan bahwa gugatan tersebut rekayasa. Untuk keperluan gugatan rekayasa itu, Perum Bulog memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Berikutnya, penerima kuasa melakukan ekspos besar-besaran atas gugatan tersebut di media cetak dan elektronik yang sangat merugikan secara immateriil akibat rusaknya reputasi, kredibilitas, dan nama baik penggugat II rekonpensi (Tommy).

Hilangnya kepercayaan mitra bisnis serta pembunuhan karakter terhadap penggugat II rekonpensi, kata Kapitra.

Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung telah menggunakan gugatan itu untuk diajukan ke Pengadilan Guernsey sebagai alasan/dasar berlanjutnya pembekuan dana perusahaan Garnet pada Banque Nationale de Paris and Paribas Guernsey.

Pembekuan dana itu telah merugikan Tommy karena tidak mendapatkan keuntungan dalam keadaan dana dibekukan. Tommy juga kehilangan keuntungan, yaitu membiayai kerja sama menjalankan proyek-proyek yang menghasilkan keuntungan, yaitu proyek oil&gas, apartment&shopping mall, petrochemical, asphalt refinery, bio fertilizer, dan high speed diesel senilai 985 juta dollar AS. Jumlah tersebut, dengan nilai kurs 1 dollar AS sama dengan Rp 9.400, setara dengan Rp 9,259 triliun. (IDR)

Sumber: Kompas, 28 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan