Tommy Menang, Bulog Harus Bayar Rp 5 M
Keberuntungan sedang berpihak kepada Hutomo Mandala Putra. Upaya Perum Bulog melalui Kejaksaan Agung menggugat pria yang akrab disapa Tommy Soeharto itu dalam kasus ruilslag (tukar guling) lahan PT Goro Batara Sakti-Bulog dipatahkan majelis hakim.
Kemarin (28/2) majelis hakim yang diketuai Haswandi menolak seluruh gugatan Perum Bulog itu. Dalam putusannya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan balik (rekompensi) Tommy. Bulog diharuskan membayar kerugian material Rp 5 miliar kepada Tommy.
Majelis menghukum penggugat kompensi atau tergugat rekompensi (Bulog) karena telah mencemarkan nama baik tergugat kompensi atau penggugat rekompensi (Tommy), kata Haswandi didampingi hakim Efran Basuning dan Artha Theresia Silalahi. Sedang gugatan balik yang diajukan PT Goro, Dirut PT Goro Ricardo Gelael, dan mantan Kabulog Beddu Amang, ditolak majelis.
Sebelumnya, dalam gugatan baliknya, Tommy minta ganti rugi material USD 985 juta (Rp 9,25 triliun) dan immaterial Rp 1 triliun. Bos Grup Humpuss itu menganggap gugatan Bulog menjatuhkan reputasi, kredibilitas, dan nama baiknya selaku pengusaha di mata investor. Nilai gugatan ditaksir dari potensi kerugian atas gugatan Bulog.
Bulog sendiri melalui jaksa pengacara negara (JPN) menggugat Tommy bersama tiga tergugat lain sekitar Rp 550 miliar, baik material maupun immaterial. Tommy dkk dianggap merugikan negara saat me-ruilslag lahan gudang Bulog seluas 150 hektare di Marunda, Jakarta Utara.
Menurut Haswandi, Bulog selaku penggugat kompensi dianggap merekayasa gugatan sekaligus melakukan tindakan melawan hukum kepada Tommy. Ini mengakibatkan tergugat merosot reputasinya, kredibilitas, dan nama baik tergugat kompensi (Tommy) sebagai pengusaha nasional dan internasional, jelas Haswandi.
Dia menambahkan, Bulog sebagai lembaga negara di bawah payung pemerintah yang dipimpin pejabat berintelektualitas tinggi, dapat berpikir positif untuk tidak berbuat melawan hukum mencemarkan nama baik.
Haswandi membeberkan, soal gugatan Bulog kepada Tommy, majelis berpendapat tidak ada kerugian dalam ruilslag. PT Goro telah membayar kewajiban kepada Bulog berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2006. Pada 25 Agustus 2006, Bulog telah mengajukan tagihan kepada PT Goro. Goro lantas membayar kewajiban dengan cara menjual aset. Tanah di Marunda juga diserahkan kepada Bulog, jelas Artha, anggota majelis hakim lain. PT Goro menyelesaikan kewajiban melalui kurator.
Menurut Artha, dengan pembayaran kewajiban tersebut, PT Goro telah menyelesaikan tanggung jawab kepada Bulog, baik akibat wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.
Majelis juga menjadikan putusan pidana kasus ruilslag dengan terpidana Tommy sebagai dasar memutus. Menurut Efran, Tommy, Ricardo, dan Beddu juga telah diputus dalam kasus korupsi ruilslag.
Tommy dinyatakan bebas. Ricardo dan Beddu juga telah menyelesaikan kewajiban kepada Bulog berdasarkan putusan pidana, jelas Efran. Selain putusan pidana, lanjut Efran, Ricardo dan Beddu masing-masing didenda Rp 7 miliar dan Rp5 miliar.
Seusai sidang, pengacara Bulog, Asfifuddin, menegaskan, putusan tersebut tidak masuk akal. Dia menganggap, baru kali pertama penggugat justru disuruh membayar ganti kerugian material. Klien saya keberatan dan mengajukan banding, ujar Asfiduddin. Dia menambahkan, putusan hakim menjadi preseden bahwa setiap orang akan ketakutan mempertahankan haknya meski jelas-jelas dirugikan pihak tertentu. (agm/kum)
Sumber: Jawa Pos, 29 Februari 2008