Tommy Soeharto Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

Jadwal pemeriksaan diatur oleh tim penyidik.

Kejaksaan Agung sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bantuan kredit likuidasi Bank Indonesia untuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Hanya, pemeriksaan itu bergantung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Saya sudah minta kepada Jampidsus untuk memanggilnya sebagai tersangka, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah melantik tiga pejabat eselon I Kejaksaan Agung kemarin. Ketiga pejabat itu adalah Kemas Yahya Rahman, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; Parmono, sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan; dan Wisnu Subroto, sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik kejaksaan belum memanggil Tommy Soeharto untuk diperiksa. Direktur Penyidik M. Salim mengatakan pemeriksaan terhadap putra bungsu mantan presiden Soeharto itu belum diputuskan oleh tim penyidik. Itu yang menentukan tim penyidik dan jadwalnya mereka yang mengatur, kata Salim.

Menurut Hendarman, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui penyelewengan dana kredit likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 175 miliar. Jumlah tersangka hingga kini masih satu orang, yaitu Tommy Soeharto. Tapi tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Masak perbuatan korupsi hanya sendirian, kata Hendarman.

Sedianya bantuan kredit ke BPPC itu digunakan untuk membantu petani cengkeh. Namun, hanya 30 persen yang sampai ke petani. Sisanya diselewengkan untuk kepentingan-kepentingan lain, yang saat ini tengah diselidiki. Sebagai Jampidsus, Kemas Yahya diharapkan mampu mengungkap penyelewengan ini. Saya minta Jampidsus tidak kendur, kata dia.

Hendarman juga meminta Jampidsus menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan, dia mengatakan, kejaksaan harus memberikan perhatian khusus pemberantasan korupsi BLBI itu. Alasannya, masyarakat menunggu terhadap hasil penyelidikannya.

Sedangkan untuk Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, Hendarman berharap dibentuknya kebijakan baru intelijen. Tujuannya untuk mendeteksi ancaman lebih awal. Seperti memburu aset koruptor, kata dia.

Secara keseluruhan, Hendarman berharap adanya peningkatan kinerja pada eselon I. Sebab, pejabat eselon I merupakan tumpuan dan membantu Jaksa Agung dalam bekerja.

Kemas Yahya sendiri mengatakan tim BLBI kejaksaan saat ini sudah bekerja dan melakukan penyelidikan. Tapi memang kerja tim penyidik ini tidak selalu terpublikasikan. Sebab, ada kalanya penyidikan dapat dilakukan secara tertutup. Yudha Setiawan

Sumber: Koran Tempo, 25 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan