Tommy Tak Meneken Kuasa Ahli Waris Soeharto
Bahwa perkara perdata tidak bisa diwariskan, itu salah.
Tommy Soeharto tak menghadiri sidang lanjutan persidangan almarhum ayahnya, bekas presiden Soeharto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Majelis hakim memanggilnya selaku salah seorang ahli waris Soeharto yang digugat perdata oleh negara.
Kuasa hukum ahli waris Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan Hutomo Tommy Mandala Putra juga menolak meneken kuasa ahli waris. Ini pada posisi dari ahli waris di persidangan. Dalam perkara perdata, tergugat juga tidak perlu hadir di persidangan, kata Felix.
Karena itu, ketua majelis hakim Wahjono mengatakan pengadilan tak memanggilnya ke persidangan untuk kedua kalinya. Pengadilan juga sudah menerima relas (pemberitahuan) yang disampaikan Tommy, kata Wahjono.
Negara menggugat Soeharto sekitar Rp 11,5 triliun terkait dengan penyaluran dana Yayasan Supersemar yang diduga menyimpang. Gugatan ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Saat sidang berjalan, Soeharto meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, pada 27 Januari lalu.
Karena itu, majelis hakim meminta jaksa pengacara negara segera menunjuk ahli waris almarhum. Enam anak Soeharto ditunjuk sebagai ahli waris. Berdasarkan inilah majelis memanggil Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Soeharto, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih dua pekan lalu.
Namun, tak seorang pun hadir di persidangan. Felix selaku kuasa hukum ahli waris Soeharto kemarin datang ke pengadilan membawa permohonan Sigit agar menghadirkan ahli hukum Bustanul Arifin pada 18 Januari lalu. Keluarga berembuk, lalu Pak Sigit membuat surat ini, kata Felix.
Karena tak satu pun ahli waris Soeharto datang ke pengadilan, majelis memberi waktu hingga kemarin, 26 Februari. Kalau tidak, berarti yang bersangkutan melepaskan haknya dan sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat satu, ujar Wahjono.
Kemarin, yang datang ke pengadilan juga kuasa hukum ahli waris. Dalam persidangan, majelis mengabulkan permohonan Sigit yang diajukan sepekan lalu. Keterangan ahli hukum dapat memperjelas posisi ahli waris, kata Juan. Menurut dia, perkara perdata tidak dapat diwariskan kepada ahli waris. Kecuali harta yang diperkarakan jatuh ke tangan ahli waris yang bersangkutan, ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda menyanggah ucapan Juan Felix. Bahwa perkara perdata tidak bisa diwariskan itu salah, katanya. Dalam hukum perdata, ahli waris wajib menggantikan kedudukan tergugat ketika tergugat sudah meninggal.
Yoseph menduga kuasa hukum tergugat mengantisipasi harta benda ahli waris yang bisa saja dijadikan jaminan. Dia menduga kuasa hukum ahli waris Soeharto menggunakan kompilasi hukum Islam dalam menjadikan acuan sita jaminan bagi harta ahli waris Soeharto. Seharusnya menggunakan acuan hukum perdata, katanya.
Adapun upaya menghadirkan saksi ahli, menurut Yoseph, adalah sia-sia. Kendati demikian, kata dia, pengajuan saksi ahli adalah hak ahli waris Soeharto. Kami hanya mendengarkan keterangannya, katanya. NURLIS | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 27 Februari 2008