Totok Juga Harus Bertanggung Jawab

Selain terlapor Wakil Bupati (Wabup) M Irfan (ketua panitia penataan pasar), Bupati nonaktif Totok AP juga harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Wage Ngadirejo Temanggung tahun 2004 senilai Rp 8,1 miliar.

Narasumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kemarin menyatakan, dalam kasus Pasar Wage, terdapat beberapa kesalahan yang tak lepas dari peran aktif Totok selaku bupati waktu itu.

Secara umum, Totok telah menunjuk Wabup Irfan (pejabat politis pengambil kebijakan) sebagai ketua panitia penataan pasar. Padahal, seharusnya cukup dilaksanakan oleh pejabat pelaksana teknis.

Selain itu, dari fakta temuan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Temanggung di lapangan, pembangunan los tambahan di Ngadirejo ternyata tidak ditenderkan.

Pemerintah kabupaten (pemkab), juga tidak melibatkan dinas-dinas yang berkaitan dengan pembangunan, penjualan, dan pengelolaan hasil penjualan. Ketua panitia sendiri, belakangan telah memberi kuasa kepada orang lain untuk menjual dan mengelola hasil penjualan los tambahan, yang melampui tugas dan wewenangnya sebagai panitia penataan pasar. Dan hasil penjualan itu telah tidak disetorkan ke kas daerah.

Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain SH mengatakan, kasus posisi Pasar Wage masih perlu diperdalam. Sebab, peran dari masing-masing yang terlibat belum begitu jelas. Kejati telah meminta tim penyelidik untuk meminta keterangan para pedagang di Pasar Ngadirejo Lama, pasar darurat, Pasar Ngadirejo Baru, dan Pasar Lambahan di Jalan Lingkar, serta pihak panitia.

Untuk pemeriksaan Wabup Irfan, kata dia, karena yang bersangkutan menjabat sebagai pelaksana tugas bupati, maka diperlukan izin. Kepada Kejari, kami minta pendalaman penyelidikan hal ini, termasuk pemeriksaan terhadap Totok, sudah selesai dalam waktu satu bulan terhitung sejak pra-ekspose 27 September lalu, kata dia.

Kuasa hukum Totok AP, Jawade Hafidz, mengatakan bahwa dalam persoalan Pasar Wage, kejaksaan memang harus meminta kliennya sebagai bupati waktu itu ataupun sebagai orang yang melaporkan kasus ini 12 Agustus lalu. Wabup Irfan, sebagaimana diberitakan, tidak masalah dengan pelaporan kasus Pasar Wage ke kejaksaan itu. Sebab, SK sebagai ketua panitia telah dicabut Totok, sehingga tidak bertanggung jawab lagi dengan penyimpangan yang terjadi di kemudian hari, termasuk pembayaran ke kas daerah sebesar Rp 8,1 miliar. (yas-46h)

Sumber: Suara Merdeka, 11 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan