Tugas KPTK, Politik, dan Kekuasaan

Lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR merupakan realisasi Undang-Undang No 30 Tahun 2002, sehingga di pundak merekalah tersampir harapan rakyat Indonesia agar korupsi dapat dikikis habis.

Seperti kita ketahui bersama, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah menimbulkan disharmoni dan disintregrasi bangsa, baik berdasarkan kelompok maupun golongan atau berdasarkan etnis. Praktik itu juga berakibat semakin lebar jurang perbedaan sosial ekonomi antarberbagai lapisan dalam masyarakat.

Di bidang perdagangan dan industri, kita tidak melihat free and fair competition, tetapi justru yang muncul adalah monopoli dan oligopoli. Di bidang hukum adminitrasi, tidak tampak pengadilan yang jujur atau penghargaan terhadap presumtion of innocence . Sebaliknya tampak fakta yang menunjukkan adanya unfair trial dan presumtion of guilt.

Di dalam dua bidang kehidupan tersebut tampak hubungan antara penyuap dan penerima suap semakin mesra, dan ketidakadilan semakin memuncak terhadap pencari keadilan. Di dalam dunia perbankan nasional, prinsip kehati-hatian dan kebijaksanaan semakin diabaikan, bahkan prinsip yang seharusnya dilaksanakan untuk mengatasi money laundring telah subordinasikan menjadi how to rob your customer.

Di dalam dunia peradilan dan penyelenggaraan negara masih tampak mencolok perlakuan diskriminatif terhadap pencari keadilan antara si kaya dan si miskin; yang berkuasa dan tidak mampu .

Secara kasat mata, krisis kepercaryaan terhadap segmen kehidupan berbangsa dan bernegara ini menunjukkan bangsa ini sedang dalam keadaan tidak sehat, dijangkiti virus yang sangat berbahaya, yaitu virus korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perkembangan korupsi dapat dibedakan dalam tiga tahap, yaitu korupsi yang aktivitasnya sangat terbatas sehingga tidak berdampak luas atau restricted corruption. Korupsi yang telah meluas tetapi tidak bersifat merusak seperti suap atau pungutan-pungutan liar atau widespread corruption, dan korupsi yang bersifat destruktif atau deep root corruption. Dalam bentuk yang terakhir, terdapat hubungan sebab akibat dengan faktor-faktor lain.

Dalam hubungan sebab akibat ini, mengutip pendapat Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Santa Monica California, corruption equal monopoli plus discretion minus accountibility atau dalam rumus C = M+D-A.

Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, telah kita dapati bahwa korupsi tingkat ketiga yang sekarang berkembang menjalar merusak tatanan masyarakat. Bahkan demokrasi disalahgunakan sebagai yang banyak adalah yang menang, sehingga yang korupsi sistematis bisa dilaksanakan dan dikembangkan di institusi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sebagaimana temuan akhir-akhir ini oleh Kejati Jawa Tengah.

Kasus-kasus korupsi yang sekarang muncul sebenarnya telah lama didiskusikan oleh mitra kerja LSM Forum Dinamika Cendekia (FDC) yang anggotanya terdiri atas para praktisi hukum, pengacara, pengusaha, dan akademisi yang sangat peka merasakan suasana ketidakadilan. Misalnya penyimpangan yang sangat besar jumlahnya yang dilaporkan oleh masyarakat sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

Bahkan ada beberapa pendapat (pada waktu itu) dari para mitra kerja bahwa kita tidak perlu mempersulit diri (legan golek momongan), karena jerih payah yang kita lakukan hanya merupakan umpan untuk oknum di jajaran kepolisian dan kejaksaan.

Untunglah pendapat yang miring tersebut masih akan tertolong dengan sikap trengginas Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Tengah saat ini, sehingga tumbuh optimisme.

Strategi

Salah satu strategi pemberantasan KKN adalah dengan usaha preventif. Suatu peraturan perundang-undangan akan efektif bila memenuhi persyaratan teoretis dan mempunyai nilai kemanfaatan yang tinggi, yaitu terpenuhinya persyaratan sebagai berikut.

Pertama, yuridis apabila perundang-undangan itu dibuat dengan didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen) dan menurut cara yang diterapkan (W Zevenbergen).

Kedua, sosiologis yaitu apabila peraturan perundang-undangan itu dapat berlaku efektif. Artinya baik yang dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak oleh warga masyarakat (teori kekuasaan) maupun kaidah tadi berlaku dan diterima oleh masyarakat (teori pengakuan).

Ketiga, filosofis artinya sesuai dengan cita-cita hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagai nilai hidup yang tertinggi.

Keempat, sesungguhnya hukum yang ada di masyarakat akan benar-benar efektif dan berfungsi sebagaimana mestinya bila suatu kaidah hukum mengandung ketiga unsur di atas. Salah satu saja tidak terpenuhi, akan ada hambatan dalam pelaksanaannya.

Usaha yang lain bersifat represif. Yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan merupakan salah satu bagian dari pengungkapan satu perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penyidik baik oleh polisi maupun kejaksaan. Penyelidikan ini dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka.

Dalam KUHP dan UU PTPK, penyelidikan dilakukan apabila penyidik memperoleh informasi awal ataupun ada laporan dari masyarakat. Praktiknya dilakukan dalam keadaan tertutup untuk mencari bukti awal kegiatan berupa silent operation. Kegiatan ini membutuhkan keahlian yang harus dilatili secara profesional dan memiliki bakat intelijen.

Kenyataan banyak sasaran justru feeling -nya lebih tajam dari petugas, sehingga banyak sasaran yang lolos sebelum petugas menyergap. Bahkan korupsi kaliber kelas kakap berhasil mendapatkan paspor dan visa ke luar negeri dengan mudahnya. Masyarakat bertanya berapa puluh tahun yang dibutuhkan untuk meningkatkan SDM para petugas tersebut?

Kita bandingkan dengan negara-negara tetangga kita (Singapura, Malaysia, Thailand). Mereka lebih siap di dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Patutlah kita dijuluki negara koruptor peringkat ke-6 dunia. Adakah rasa malu pada diri kita?

Marilah kita lanjutkan pengungkapan KKN yang ditemukan oleh masyarakat. Karena rasa ewuh pekewuh, kasus yang terjadi pada masa lalu kini muncul lagi meliputi miliaran rupiah. Sangat tepat peribahasa bangsa Rusia yang berbunyi Bila uang sudah bicara maka kebenaran akan diam. Namun kita akan terus mendorong para penegak hukum kita untuk tetap konsisten dalam tugasnya, sehingga setiap kasus KKN khususnya di Jawa Tengah harus diusut secara tuntas.

Eksekusi

Langkah berikutnya untuk memberantas KKN adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap atas perkara korupsi. Eksekusi dapat berupa hukuman kurungan badan atau penyitaan barang harta benda. Kenyataan di dalam praktik hanya orang-orang yang lemah, miskin, bodoh, dan mungkin sial yang sering menjalani eksekusi, karena mereka itu tidak mampu menyewa pengacara-pengacara yang pandai melobi polisi, jaksa, ataupun hakim yang memimpin persidangan.

Masyarakat menyadari, dinding keadilan sulit ditembus kecuali untuk orang-orang kaya dan berkuasa. Memang politik dan kekuasaan di negeri ini sangat memengaruhi petugas pelaksana penegak hukum, sehingga saya sangat mengkhawatirkan lima orang pendekar penanggung jawab Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) tersebut akan menjadi korban politik dan kekuasaan.

Kinerja Aparat

Yang tak kalah penting untuk dilaksanakan dalam pemberantasan KKN adalah kinerja aparat penegak hukum sebagai solusi. Artinya, menilai kinerja instansi perlu menggunakan parameter-parameter yang jelas, terstruktur secara numerik.

Agar dapat lebih objektif, ada beberapa faktor yang memengaruhi penilaian kinerja aparat penegak dalam memberantas KKN. Kinerja pemberantasan KKN bergantung pada beberapa faktor, antara lain political will dari pemerintah, sistem perundang-undangan yang mendukungnya, organisasi aparat penegak hukum, dan sarana pendukungnya, kualitas SDM dan integrasi aparat penegak hukum, dukungan masyarakat dan respons positif dari berbagai komponen berpengaruh, antara lain kalangan akademisi, politikus, LSM, dan praktisi hukum dan komponen masyarakat lain.

Di samping itu, kesejahteraan/ gaji para penegak hukum harus ditingkatkan sehingga benar-benar mencukupi kebutuhan keluarganya. Juga memberikan reward bagi para penegak hukum yang berhasil dalam melaksanakan tugasnya serta menjatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya (diberlakukan hukuman mati) bagi yang terbukti terlibat dalam tindak KKN berat.

Tugas mulia harus dimulai dari niat yang mulia pula.(18c)(Drs H Roes Soegiat, mantan Ketua P4D Jateng, Pembimbing Ikatan Perantara Hubungan Industrial Indonesia (IPHII) Jateng, Koordinator LSM Forum Dinamika Cendekia (FDC))

Tulisan ini diambil dari Suara Merdeka, 10 Januari 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan