Tujuh Saksi BPPC Diperiksa Pekan Ini
Pekan ini Kejaksaan Agung akan memeriksa tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang menyeret nama Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. ''Senin hingga Kamis, tujuh saksi akan diperiksa. Saya sudah menandatangani suratnya, ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M. Salim, kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.
Salim mengatakan pemeriksaan akan berlangsung secara maraton setiap harinya untuk tiap saksi itu. Surat panggilan kepada para saksi yang akan diperiksa itu sudah dilayangkan. Menurut dia, saksi yang akan diperiksa adalah saksi yang berkaitan dengan praktek jual-beli cengkeh. Pertimbangannya, kata dia, penyidik akan memulai penyidikan dari aspek jual-beli cengkeh. ''Penyidik menganggap itu lebih penting,'' ujar dia.
Salim menerangkan ketujuh saksi yang akan dipanggil oleh pihak kejaksaan adalah saksi yang berasal dari tujuh perusahaan rokok yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Para saksi, kata dia, adalah pihak yang dianggap berkaitan dengan praktek penjualan cengkeh yang dikelola oleh BPPC. Penyidik akan mengumpulkan sebanyak-banyaknya keterangan, '' ujar Salim.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi di BPPC bermula dari penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia. Nilai dana yang diduga bermasalah mencapai Rp 175 miliar. Sebelumnya kasus dugaan korupsi ini pernah diselidiki oleh Kejaksaan Agung, tapi dihentikan. ''Saat itu belum ada tersangkanya,'' kata Salim.
Mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pangeran cendana Tommy Soeharto, Salim menjawab nama Tommy atau pengurus BPPC belum diusulkan oleh penyidik. Namun, menurut Salim, ada kemungkinan memeriksa para pengurus BPPC kala itu. Bahkan, ia melanjutkan, pada penyelidikan terdahulu, nama Soeharto sempat disebutkan dalam kasus ini. 'Itu yang sedang kita cari dan lihat dokumennya,'' ujarnya.
Sementara itu, sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan kasus BPPC dengan cara menyisir keterangan dari lingkar terluar kasus BPPC, seperti para pengusaha rokok. Namun, ujar dia, dengan cara itu nantinya penyidik memiliki bukti dan saksi yang cukup untuk memperkarakan para pengurus BPPC. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 28 Mei 2007