Tumpak: KPK Tak Bisa Dipengaruhi

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo langsung menggelar rapat dengan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dan Haryono Umar seusai dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Rapat pertama pimpinan dengan formasi baru itu menetapkan bahwa KPK akan terus melaksanakan pemberantasan korupsi secara independen. Rapat juga memutuskan secara mufakat Tumpak Hatorangan sebagai Ketua sementara KPK. "Kami konsisten tidak akan dipengaruhi oleh siapa pun dan apa pun," kata Tumpak kepada pers usai rapat pimpinan di Gedung KPK, Selasa malam (6/10).

Selain berpedoman pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, Tumpak menegaskan KPK akan menegakkan lima asas dalam menjalankan tugasnya, yaitu adanya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, pelayanan kepentingan hukum dan proporsionalitas.

Rapat juga menentukan pembagian bidang untuk masing-masing pimpinan yang terdiri atas penindakan, pencegahan, informasi data dan pengawasan internal serta kesekjenan.    "Penindakan oleh saya bersama Santosa dan Jasin, tetapi semua keputusan bersifat kolektif kolegial," ujar Tumpak.

Untuk memberantas korupsi secara menyeluruh dan maksimal, KPK akan menggalakkan kerja sama dalam bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Tumpak mengatakan komisinya akan membuat jaringan dengan kepolisian dan kejaksaan selaku rekan kerja yang kondusif. Ia menolak jika KPK disebut memonopoli penyelidikan kasus perkara korupsi.        

Sebagai program pertama, kelima pimpinan akan melakukan konsolidasi bersama jajaran Deputi KPK guna menindaklanjuti kasus-kasus yang sedang berjalan serta menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi komisi.

Ditanya komitmennya dalam pengusutan kasus kakap seperti perkara Bank Century dan aliran dana ke Komisi IX DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pimpinan KPK menunjukkan sikap hati-hati.         

"Ya, tentunya semua kasus yang sudah ada akan kita evaluasi dan kita profesional saja. Sepanjang kasus-kasus itu sudah cukup pembuktiannya kita akan tingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya penuntutan," ujar Tumpak.  

Pimpinan KPK juga akan merumuskan strategi penuntutan dalam menghadapi Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang telah menetapkan penempatan pengadilan di 33 provinsi.

Tiga Prioritas  
Usai dilantik di Istana Negara, Mas Achmad Santosa mengatakan memiliki tiga prioritas bekerja di KPK. Yakni memulihkan kepercayaan publik, membangkitkan kembali semangat rekan-rekan di KPK dan membangun sinergi, berkoordinasi dengan para penegak hukum lain terutama polisi dan kejaksaan serta memobilisasi dukungan politik dari eksekutif dan legislatif.  

Ia belum bisa menjabarkan prioritas kasus korupsi yang akan ditangani karena belum berkoodinasi dengan pimpinan KPK lain. Meski dipilih dari eksternal, Mas Achmad mengataka, "Saya tidak ada kendala psikologis sama sekali. Saya tidak merasa asing dan gamang karena saya merasa bahwa KPK adalah bagian dari rumah saya juga."     

Waluyo menyatakan pimpinan KPK akan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terhenti ditangani. "Kita akan menuntaskan semuanya kalau bukti-bukti jelas. Itu pasti akan kita tuntaskan," katanya.  

Menurutnya, dalam proses pemberantasan korupsi, penindakan dan pencegahan harus berjalan bersama-sama. Ia yakin dapat langsung bekerja menangani berbagai kasus korupsi.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menilai terpilihnya tiga pimpinan sementara yang mengakomodir kebutuhan KPK sebagai usaha untuk mengesampingkan tudingan kudeta yang dilakukan pemerintah melalui kepolisian dan Perpu. "Ini adalah pilihan yang paling aman bagi Tim Lima dari tudingan bahwa ini adalah upaya untuk memperlemah KPK," kata Teten kepada wartawan di gedung Pengadilan Tipikor.

Menurut Teten, ketiga pelaksana tugas pimpinan KPK harus menghadapi tiga tantangan untuk menepis tudingan bahwa mereka adalah boneka Presiden. Tantangannya menyelesaikan tiga kasus besar yakni kasus Bank Century, kasus aliran dana ke Komisi IX DPR pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dan kasus Susno Duadji terkait skandal Bank Century.  

Melati Hasanah Elandis/ Rizky Andriati Pohan - by : Jan Prince Permata

Sumber: Jurnal Nasional, 7 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan