Tunjangan Anggota Dewan Meroket
Kenaikan tunjangan tak sesuai dengan kinerja.
Tunjangan anggota DPRD Kota Cirebon dalam RAPBD tahun anggaran 2006 menuai protes. Soalnya, sejumlah tunjangan Dewan naik drastis. Tunjangan yang mengalami kenaikan antara lain tunjangan perumahan. Dalam APBD 2005, tercantum tunjangan perumahan anggota Dewan sebesar Rp 2,5 juta per bulan untuk anggota Dewan, Rp 2,7 juta per bulan untuk wakil ketua Dewan dan Rp 3 juta per bulan untuk ketua Dewan. Pada RAPBD 2006 ini, tunjangan perumahan tersebut naik menjadi Rp 5 juta per bulan untuk anggota Dewan, Rp 6 juta per bulan untuk wakil ketua Dewan, dan Rp 7,5 juta per bulan untuk ketua Dewan. Anehnya, selain tunjangan rumah bagi semua anggota Dewan, dalam anggaran Sekretaris Daerah Kota Cirebon pun tercantum rencana pembuatan rumah dinas untuk Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon sebesar Rp 1,7 miliar.
Menurut Ketua Jaringan Masyarakat Sipil Rafi, SE, tunjangan perumahan ini sebenarnya tidak perlu. Sebab, mereka sudah punya rumah masing-masing. Jadi untuk apa ada tunjangan rumah lagi. Apalagi untuk tahun ini nilainya mengalami kenaikan yang sangat tinggi, tuturnya. Padahal untuk mengontrak rumah yang paling bagus untuk ukuran Kota Cirebon paling hanya membutuhkan Rp 10 juta per tahun. Jadi tunjangan perumahan ini terlalu besar dan mengada-ada. Terlebih, dia melanjutkan, terdapat tumpang-tindih anggaran, khususnya pada tunjangan rumah untuk wakil ketua DPRD serta akan dibangunnya rumah dinas untuk mereka yang tercantum dalam anggaran sekretaris daerah. Kalau rumah dinas akan dibangun, untuk apa lagi ada tunjangan rumah untuk wakil ketua DPRD ini? ujarnya.
Selain tunjangan perumahan, Rafi menyoroti besarnya anggaran reses anggota Dewan yang hanya 6 hari tapi dianggarkan Rp 245.250.000 serta biaya kunjungan kerja rutin bagi anggota Dewan yang dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Bandingkan dengan beasiswa bagi siswa mulai SD hingga SMA yang dalam setahun hanya mendapatkan jatah Rp 770 juta. Adapun di bidang kesehatan, untuk pengembangan posyandu toga dan JPKM, hanya dianggarkan Rp 125 juta per tahun. Padahal bidang inilah yang langsung menyentuh masyarakat daripada kegiatan anggota Dewan. Seluruh fasilitas yang diminta anggota Dewan ini, menurut Rafi, sangat tidak sebanding dengan kinerja anggota Dewan saat ini. Selama 2005, dari target 20 peraturan daerah, ternyata Dewan hanya mampu membuat lima peraturan daerah. Jadi tunjangan yang diminta oleh anggota Dewan sama sekali tidak sama dengan kinerja yang mereka hasilkan.
Praktisi pendidikan dan juga dosen ekonomi Universitas Swadaya Sunan Gunung Djati, Cirebon, Junaedi M. Nor, mengatakan bahwa kenaikan tunjangan Dewan tidak rasional karena tidak sesuai dengan kinerjanya saat ini. Kalau memang anggota Dewan ingin naik gaji atau naik tunjangan, sebaiknya perbaiki dulu kinerjanya. Setelah itu, baru minta kenaikan. Selain itu, ia meminta secara jelas berapa sebenarnya pendapatan asli daerah Kota Cirebon. Setelah itulah baru dipresentasikan dengan seluruh gaji dan tunjangan semua aparatur pemerintah daerah, termasuk wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPRD.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Cirebon Sunaryo H.W. saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa anggaran tersebut baru rencana. Disahkan atau tidaknya tinggal menunggu keputusan Wali Kota Cirebon, katanya. IVANSYAH
Sumber: Koran tempo, 13 Januari 2006