Tunjangan DPR; PP No 21/2007 Masih Simpan Masalah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD masih menyimpan masalah. Selain itu, PP tersebut dinilai sebagai penyelesaian adat versi pemerintah atas kontroversi terbitnya PP No 37/2006 sebelumnya.
Penilaian itu terungkap dalam diskusi terbuka tentang Revisi PP No 37/2006 yang diselenggarakan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Jumat (23/3) di Jakarta. Pembicara adalah Denny Indrayana dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satriyo.
Memang PP No 21/2007 lebih baik dari PP No 37/2006 karena ada penggolongan kemampuan daerah, tetapi masih menyimpan masalah, terutama soal rapel tunjangan yang tetap ada di PP baru ini, kata Denny.
Ia juga mengatakan, yang harus diantisipasi adalah anggapan rapel itu bukan korupsi. Dugaan korupsi harus dilihat kasuistik. Jika anggota DPRD mengambil tunjangan sebelum disahkannya PP No 37/2006, hal itu dapat dianggap korupsi.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Jawa Timur, HM Boking Hasan menuturkan, jika PP No 21/2007 itu masih bermasalah, DPRD telah menjadi korban yang ketiga kalinya akibat ulah pemerintah sebagai membuat aturan. (SIE)
Sumber: Kompas, 24 Maret 2007