Tuntaskan KKN Anggota DPRD! [21/07/04]
Sekitar 20 orang mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Korupsi (Formalisi) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (20/7) siang kemarin. Mereka menuntut Kejati agar serius dan cepat menangani kasus korupsi yang melibatkan beberapa anggota DPRD kabupaten/kota di Kalsel.
Dalam orasinya mereka mempertanyakan sejauh mana penanganan terhadap kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD di Tabalong, Tapin, HST, dan Kotabaru. Mereka menilai penanganan selama ini sangat lamban.
Aksi itu berjalan cukup semangat. Selain berorasi, peserta aksi juga menggelar poster berbagai ukuran yang pada intinya menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Kalsel. Jangan jalan di tempat iii.., usut tuntas korupsi, Tapin 5 M, Kotabaru 3 M, Tabalong 1,3 M, HST 2,9 M begitu antara lain bunyi poster yang mereka usung itu.
Setelah beberapa menit berorasi di halaman Kejaksaan, para pendemo ditemui oleh Kepala Kejati Kalsel Parnomo SH MH. Di dalam ruangan, mereka sempat berdiskusi menyangkut persoalan yang masih dihadapi.
Dalam penanganan masalah korupsi, memerlukan tahap-tahap yang tidak mudah, perlu ada alat bukti, saksi, barang bukti, serta tersangka yang jelas. Dan untuk mencari semua itu perlu waktu yang tidak bisa dibatasi, ucap Parnomo.
Menurut Kajati, bila pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan terburu-buru dan dipaksakan dikhawatirkan justru akan ditolak di persidangan. Bahkan tersangka pun bisa dibebaskan dengan alasan belum cukup bukti. Menurutnya hal itu justru akan memalukan.
Menanggapi hal itu, para demonstran merasa belum puas. Untuk itu merekapun mengajukan kontrak hukum untuk ditandatangani oleh kejati. Sayang naskah yang disodorkan itu ditolak oleh Kajati. Menurut Kajati, tanpa kontrak hukum pun ia berjanji akan menuntaskan kasus KKN yang ada di Bumi Antasari.
Menurut catatan BPost, dalam kontrak hukum yang sempat diajukan oleh Formalisi itu antara lain berisi tuntutan serius untuk menyelesaikan kasus KKN dan bila tidak terbukti, mereka meminta Kajati mundur.
Kami minta Kajati untuk menandatangani kontrak hukum yang kami buat, sebagai jaminan penyelesaian kasus korupsi. Bilamana kemudian penanganan kasus korupsi tersebut tidak terbukti, kami minta bapak mundur dari jabatan sebagai kepala kejati, dan kami akan meminta kepada Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus ini, kata Syahidan, salah seorang aktivis mahasiswa.m6
Sumber: Banjarmasin Pos, 21 Juli 2004