Turunnya Kinerja KPK Pengaruhi Penindakan Kasus Korupsi di Aparat Penegak Hukum

Jakarta, antikorupsi.org (15/09/2015) – Menurunnya tren kinerja penindakan kasus korupsi dari segi kerugian negara pada tahun 2015 semester I banyak disebabkan oleh menurunnya kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/09/2015).

Menurut peneliti divisi investigasi ICW Wana Alamsyah, dari pemantauan kinerja aparat penegak hukum sebanyak 308 kasus korupsi telah melibatkan 590 tersangka dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dan besaran suap sebesar Rp 457,3.

Rata-rata kerugian negara kasus korupsi per semester sebesar Rp 2,7 triliun. Sedangkan kerugian negara pada 2015 semester atau dari 308 kasus korupsi sebesar Rp 1,2 triliun.

“Ini karena menurunnya kinerja penindakan KPK. KPK semester ini hanya menindak 11 kasus korupsi. sedangkan rata-rata kasus yang ditangani oleh KPK sebanyak 15 kasus dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun,” tegasnya.

Sedangkan menurut koordinator divisi investigasi ICW Febri Hendri, dari tren korupsi 2015 semester I ini kinerja penyidikan dibagi dua kategori yaitu berapa banyak kasus korupsi dari kerugian negara yang ditimbulkan naik status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Serta kasus korupsi yang naik statusnya dari penyidikan ke penuntutan.

Dalam hal ini, KPK memiliki kontribusi sebanyak 30 persen dari seluruh kasus korupsi yang di tangani oleh aparat penegak hukum serta kerugian negaranya. Dalam hal ini kerugian negara yang berhasil di tangani KPK pada semeter I 2015 hanya Rp 106,4 miliar serta besaran suap sebesar Rp 395,1 miliar.

“Jadi kalau kinerja penindakan KPK menurun maka penanganan kasus korupsi dalam aspek kerugian negara juga turun secara signifikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, penting merevitalisasi penyidik KPK kedepannya. Febri pun menegaskan, penurunan kinerja penindakan KPK disebabkan upaya kriminalisasi terhadap komisioner KPK dan penyidik KPK pada kasus Novel Baswedan dan kepemilikan senjata api.

Bukan hanya itu, gelombang praperadilan yang dilayangkan 10 tersangka korupsi yang ditangani KPK, diantaranya Suryadharma Ali, Sutan Batugana, Hadi Purnomo. Kurangnya dukungan politik terhadap presiden dalam melindungi KPK dari kriminalisasi penegakan hukum.

“Kami khawatir banyak kasus yang mangkrak akan membusuk. Kalau kelamaan akan membusukkan juga penegakan hukumnya. Maka cepat-cepatlah penegak hukum mencari bukti,” tegasnya. (Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan