Tutut Siap Warisi Kasus Soeharto; Bersama Lima Adiknya, Jadi Tergugat Kasus Supersemar

Sidang gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto (almarhum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agaknya, bakal segera tuntas. Anak-anak Soeharto, yang diwakili putri sulungnya, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) bersedia mewarisi kasus tersebut.

Artinya, Tutut dan kelima adiknya siap menjadi tergugat pengganti. Ini akan mempercepat proses persidangan. Sidang tinggal dua kali pertemuan untuk pembacaan putusan, kata anggota jaksa pengacara negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi Jawa Pos kemarin (17/2).

Sebelumnya, JPN menunjuk enam anak Soeharto sebagai tergugat pengganti dalam kasus Yayasan Supersemar. Mereka adalah Tutut, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hedijati Harijadi (Titiek), Hutomo Mandala Putera (Tommy), dan Siti Endang Hutami Adiningsih (Mamiek).

Dalam kasus itu, Soeharto digugat membayar ganti rugi materiil USD 420 juta dan Rp 185,9 miliar. Juga membayar ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Soeharto sebagai ketua Yayasan Supersemar dianggap bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum mengalirkan dana di luar ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar yayasan. Sebagian dana mengalir ke sejumlah perusahaan kroni, termasuk milik Tommy.

Sebelum menyatakan kesediaannya, Tutut dan kelima adiknya sempat di-deadline tiga hari oleh PN Jakarta Selatan.

Menurut Yoseph, kesediaan Tutut dan lima adiknya menjadi tergugat pengganti membawa konsekuensi pertanggungjawaban membayar kerugian negara apabila gugatan kejaksaan diterima pengadilan. Mereka mengakui sebagai ahli waris (Soeharto). Pengakuan tersebut menjadi alat bukti, ujar Yoseph.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso mengatakan, setelah ada kesediaan Tutut dan kelima adiknya, kejaksaan bakal minta penetapan fatwa waris ke pengadilan agama (PA). Ini untuk mengetahui bahwa Tutut dan adik-adiknya benar-benar ahli waris Soeharto, sehingga memudahkan pelaksanaan eksekusi kelak, jelas Untung saat dihubungi Jawa Pos kemarin (17/2).

Menurut Untung, dengan fatwa waris tersebut juga akan diketahui bahwa aset Soeharto diwariskan kepada Tutut dan kelima adiknya. Itu sudah menjadi konsekuensi logis, jelas mantan kepala Kejati DKI itu.

Namun, saat ditanya apakah kejaksaan sudah punya data terkait aset Soeharto, Untung mengaku belum. Kejaksaan, lanjut Untung, masih fokus pada pengajuan gugatan sekaligus memenangkannya. Soal penelusuran aset Soeharto itu belakangan. Kami pasti mengupayakannya, janjinya.

Sebelumnya, Budiman Rahardjo, liaison officer program StAR (Stolen Asset Recovery) Initiative dari Kejagung mengatakan, dia mengaku belum mendapat arahan teknis jaksa agung terkait pelacakan aset Soeharto di luar negeri melalui Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Kami masih menunggu, belum ada langkah konkret, kata Budiman yang ditemui Jawa Pos di Gedung Kejagung, Jumat lalu (15/2).

Tutut Tunjuk Pengacara
Tutut dan lima adiknya kemarin menggelar pertemuan dengan tim pengacara untuk membicarakan kesediaan menjadi tergugat pengganti dalam kasus Supersemar. Mereka juga menunjuk tim pengacara untuk mewakili dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Dalam rapat itu, kami ditunjuk menjadi kuasa hukumnya, kata pengacara M. Assegaf saat dihubungi kemarin.

Selain Assegaf, Juan Felix Tampubolon juga ikut bergabung. Baik Juan Felix maupun Assegaf sebelumnya menjadi pengacara Soeharto dalam kasus yang sama.

Menurut Juan Felix, dengan kesediaan Tutut menjadi tergugat, keluarga bersedia melanjutkan proses hukum hingga keluarnya putusan. Mereka mengambil putusan dengan suara bulat, jelas Juan Felix.

Juan Felix mengatakan, Tutut menganggap ayahnya tidak bersalah atas berbagai tuduhan jaksa melakukan korupsi dalam kasus Supersemar.(agm/kum)

Sumber: Jawa Pos, 18 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan