Uang Garnet Investment Limited Dimintakan Sita Jaminan
Uang milik Garnet Investment Limited, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, yang disimpan di Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang Guernsey, Inggris, dimohonkan sebagai sita jaminan dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Perusahaan Umum Bulog. Dalam perkara itu, Perum Bulog yang diwakili jaksa pengacara negara menggugat PT Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang.
Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda kepada Kompas mengatakan, sita jaminan atas aset tergugat bisa dimohonkan sebagai jaminan agar tak dipindahtangankan. Semua harta orang yang ada kewajiban keuangan dalam gugatan itu dapat dijadikan jaminan, termasuk harta yang akan datang, kata Yoseph, Senin (1/10).
Diakui Yoseph, sejauh ini baru uang di BNP Paribas Guernsey yang diketahui sebagai kepunyaan Tommy Soeharto. Permohonan sita jaminan atas aset tiga tergugat lain belum dimungkinkan, sebab belum ditemukan. PT Goro Batara Sakti tak ada asetnya karena sudah dinyatakan pailit, kata Yoseph di Jakarta.
Menanggapi permohonan itu, Elza Syarief, seorang pengacara Tommy Soeharto, mengingatkan penerapan hukum berdasarkan teritori atau wilayah. Kalau yang dimintakan sita jaminan itu ada di Inggris, bagaimana? Tentu tak bisa, kata dia.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Perum Bulog itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Dalam sidang itu, ketua majelis hakim Haswandi menetapkan Edi Risdianto sebagai hakim mediator.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003, penggugat dan tergugat diberi waktu untuk mediasi, maksimal selama 22 hari. Apabila tak terjadi perdamaian, baru masuk proses litigasi, ujarnya. (idr)
Sumber: Kompas, 2 Oktober 2007