Uang Pengembalian Kasus Korupsi DPRD Banten Dipertanyakan
Seharusnya dana tersebut, sebagai barang bukti, melekat pada proses persidangan.
Pengadilan Negeri Serang meminta Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan barang bukti berupa uang pengembalian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten yang terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah sekitar Rp 7,18 miliar. Sepatutnya dana itu diserahkan bersamaan dengan para tersangka yang kini sedang menjalani persidangan, ujar Ketua Pengadilan Negeri Serang Husni Rizal kemarin. Sebab, dana itu merupakan barang bukti yang harus melekat pada proses persidangan.
Tapi, Husni melanjutkan, hingga kasus dana perumahan tahap II yang melibatkan 10 mantan anggota DPRD itu hampir diputuskan oleh majelis hakim, dana tersebut tidak juga diserahkan ke pengadilan.
Menurut Husni, Kejaksaan Tinggi Banten memang pernah menitipkan pengembalian dana perumahan dari anggota DPRD Banten senilai Rp 5,6 miliar. Tapi dana tersebut diambil lagi setelah Kejaksaan Tinggi memulai proses kasus yang sama terhadap 14 anggota DPRD Banten lainnya. Dan sampai sekarang dana itu belum diserahkan, ujar Husni.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Suhaemi, yang dihubungi terpisah, mengatakan uang hasil korupsi yang disita dari para anggota DPRD Banten aman dan kini tersimpan di sebuah bank. Dana itu milik negara dan tetap akan diserahkan ke kas daerah, katanya.
Suhaemi juga mengatakan pihaknya sengaja menyimpan uang tersebut karena masih ada beberapa anggota DPRD Banten yang juga akan diusut dalam kasus ini. Setelah 14terdakwa mantan anggota DPRD Banten ditahan, perkembangannya sangat luar biasa. Mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan kini berangsur-angsur mengembalikan dana yang sudah di terimanya, dia menjelaskan.
Dari total Rp 7,18 miliar itu, Rp 5,589 miliar terkumpul ketika memproses Dharmono K. Lawi, Muslim Djamaludin (almarhum), dan Mufrodi Muchsin. Sebanyak Rp 843,5 juta didapatkan dari 14 terdakwa yang kini sedang menjalani persidangan. Sisanya, Rp 756 juta, terkumpul dari anggota DPRD yang mengembalikan setelah Kejaksaan Tinggi menahan 14 terdakwa.
Menurut Suhaemi, dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi akan segera memanggil beberapa mantan anggota DPRD yang hingga kini belum melunasi dana perumahan dan operasional yang sudah diterima.
Hingga kini, enam orang telah divonis hukuman penjara dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah mantan pemimpin DPRD: Dharmono K. Lawi, Muslim Djamaludin, dan Mufrodi Muchsin. Selain itu, mantan Sekretaris DPRD Tardian, mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti Sutiah Indra, serta Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar telah dijatuhi vonis. FAIDIL AKBAR
Sumber: Koran tempo, 20 April 2007