Uang Pesangon DPRD Cirebon Dipersoalkan [25/06/04]
Sejumlah tokoh masyarakat mengkritik sikap anggota DPRD Kota Cirebon yang terus memaksakan uang kadeudeuh (uang purnabakti). Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sukapura, M. Rafi, memprediksi uang kadeudeuh tersebut tidak akan dianggarkan secara nyata, tetapi dimasukkan dalam anggaran operasional anggota Dewan.
Ini terbukti dengan anggaran operasional Dewan yang jumlahnya mencapai Rp 5,08 miliar, ujarnya kemarin. Padahal, jika mengacu pada PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, anggaran penunjang operasional sudah diatur dan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah. Dengan PAD kota Cirebon yang berkisar sekitar Rp 20 miliar, menurut Rafi, biaya operasional yang seharusnya dianggarkan untuk anggota Dewan tidak lebih dari Rp 400 juta. Menurut dia, warga tidak akan menemukan perincian anggaran operasional dalam APBD 2004 karena data itu hanya dimiliki Sekretaris DPRD dan pejabat tertentu.
Protes serupa diungkapkan Yuyun Kurnia, Ketua Majelis Pemuda Indonesia Kota Cirebon. Dengan memasukkan dana purnabakti ke anggaran operasional, berarti Dewan telah melakukan kebohongan kepada masyarakat yang diwakilinya. Yuyun meminta dana sebesar itu diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas seperti untuk pendidikan dan kesehatan. Ia meminta eksekutif, dalam hal ini Wali Kota Cirebon, lebih memperhatikan kepentingan masyarakat ketimbang mengutamakan segelintir orang yang duduk di DPRD.
Dalam perkembangan terakhir, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004 Kota Cirebon yang seharusnya diselesaikan minggu lalu, tak jelas lagi. Menurut sumber Koran Tempo di DPRD Cirebon, alotnya perubahan APBD ini disebabkan alotnya pembahasan dana kadeudeuh anggota Dewan. Safari Wartoyo, anggota dari Fraksi PPP, membenarkan revisi APBD 2004 juga membahas dana kadeudeuh tersebut. Untuk jelasnya, silakan tanyakan ke pimpinan Dewan, karena merekalah yang lebih berhak dan lebih tahu mengenai rencana ini, tuturnya. ivansyah
Sumber: Koran Tempo, 25 Juni 2004