Uang Purnabakti Diusulkan Dibatalkan [17/06/04]
Uang purnabakti anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang akan mengakhiri masa baktinya sekitar 40 hari lagi, masih belum ada kejelasan. Uang senilai Rp 2.250.000.000 yang akan dibagikan ke 45 anggota Dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta ini, sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD 2004. Namun karena belum ada kejelasannya, dikembalikan kepada Pemkab Musi Banyuasin.
Ketua DPRD Kabupaten Muba H Lili Achmadi yang dikonfirmasi, Rabu (16/6) menegaskan, melihat aspirasi masyarakat yang menginginkan agar panggunaan dana APBD lebih diutamakan untuk membiayai kegiatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan berdasarkan hati nurani Dewan, maka pemberian uang purnabakti itu dibatalkan dan anggaran yang dicantumkan di APBD dikembalikan kepada Pemkab Muba.