Uang Tommy; Aset Garnet Belum Bisa Disingkap

Salah satu putusan majelis hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, yakni disclosure order atau perintah penyingkapan aset Garnet Investment Limited, ditangguhkan. Penangguhan itu dilakukan karena Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku pemilik Garnet mengajukan banding atas putusan tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kepada Kompas di Jakarta, Kamis (5/7). Penangguhan itu sampai hakim memutuskan dapat dikuatkan kembali, ujarnya.

Dengan putusan itu, Yoseph menambahkan, rekening Garnet di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) Guernsey tetap dibekukan selama enam bulan sejak 23 Mei 2007. Majelis hakim Pengadilan Guernsey juga mensyaratkan Indonesia harus mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto, selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan atau maksimal 23 Agustus 2007.

Yoseph menambahkan, terkait sikap banding Tommy, sebenarnya Pemerintah Indonesia memiliki tiga alternatif, yakni membiarkan proses banding di pengadilan, membuat kontra memori banding, atau mengajukan banding. Tetapi, kami lebih memilih mengajukan kontra memori banding. Waktu yang diberikan satu bulan, ujarnya lagi.

Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Tommy karena menduga uang yang tersimpan di BNP Paribas adalah hasil korupsi atau uang negara.

Pengacara Tommy, OC Kaligis, pernah menyampaikan, kliennya memang menyatakan banding di Pengadilan Guernsey. (idr)

Sumber: Kompas, 6 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan